Podiumnews.com / Aktual / Hukum

30 Duktang Terjaring Razia di Sumerta Kauh

Oleh Kander Turnip • 02 Oktober 2025 • 20:33:00 WITA

30 Duktang Terjaring Razia di Sumerta Kauh
Perbekel Desa Sumerta Kauh, I Wayan Sentana, SH dan pihak terkait menggelar razia penduduk pendatang (duktang) di seputaran Banjar Pagan Kaja, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, Rabu (1/10/2025) malam. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com 30 warga non-permanen terjaring razia penduduk pendatang (duktang) di seputaran Banjar Pagan Kaja, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, Rabu (1/10/2025) malam.

Razia ini dipimpin oleh Perbekel Desa Sumerta Kauh, I Wayan Sentana, SH, petugas Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh, Aiptu I Putu Sujana, serta perangkat desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kelian dan Prajuru Banjar, Kadus Se-Desa Sumerta Kauh, Linmas, serta Pecalang Banjar Ratna Bhuwana.

Pendataan Administrasi Penduduk Pendatang (Duktang) Non-Permanen ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan serta meminimalisir potensi terjadinya gangguan Kamtibmas akibat adanya penduduk pendatang yang tidak terdata.

Aiptu Putu Sujana mengatakan, dari hasil pendataan, sebanyak 30 orang penduduk terjaring, dengan rincian 6 orang penduduk lokal Bali dan 24 orang penduduk luar Bali.

Berdasarkan jenis kelamin, 17 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Seluruh penduduk yang terdata diarahkan untuk membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Desa Sumerta Kauh.

"Pendataan ini sangat penting untuk memastikan setiap penduduk pendatang terdaftar secara resmi. Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur," tegasnya.

(hes/k.turnip)