DPRD Klungkung Soroti Temuan Rp1,35 Miliar Pajak Belum Optimal
KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyoroti sejumlah temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Sorotan utama DPRD tertuju pada kekurangan penerimaan pajak senilai Rp1,35 miliar akibat belum optimalnya pendataan dan pendaftaran wajib pajak. Temuan ini menjadi salah satu poin yang direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas LHP BPK RI yang digelar di Kantor DPRD Klungkung, Rabu (2/7/2025). “Kami meminta Bupati agar menginstruksikan BPKPD meningkatkan akurasi data, melakukan pemutakhiran aplikasi Smartgov, serta mempercepat penagihan piutang pajak,” tegas Gde Anom.
Dalam rapat yang dihadiri jajaran eksekutif, DPRD Klungkung juga menyoroti sejumlah catatan lain dalam laporan keuangan tahun 2024. Antara lain pengelolaan retribusi pasar tanpa perjanjian kerja sama tertulis, kekurangan volume pekerjaan fisik yang menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp361 juta, hingga masih adanya aset tetap yang tidak tercatat maupun tidak diketahui keberadaannya.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih dari BPK RI pada 25 Mei 2025. “Kami mengapresiasi capaian WTP ini, namun tanggung jawab tidak berhenti sampai di sini. Setiap temuan harus segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel,” ujar Gde Anom.
DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dewan meminta agar status temuan dan langkah korektif dapat dimutakhirkan secara berkala dan diakses publik melalui laman resmi BPK RI.
Keputusan DPRD Klungkung ini tertuang dalam Keputusan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rekomendasi Tindak Lanjut atas LHP BPK RI terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan pada 2 Juli 2025.
(sukadana)