Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Klungkung Setujui Pencabutan Tiga Perda Lama

Oleh Nyoman Sukadana • 25 Agustus 2025 • 17:31:00 WITA

DPRD Klungkung Setujui Pencabutan Tiga Perda Lama
Bupati Klungkung I Made Satria dan Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru berjabat tangan usai penyerahan dokumen rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025). (Dok/DPRD Klungkung)

KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com - DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menyetujui pencabutan tiga peraturan daerah yang dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna II DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025), dengan agenda pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir bupati.

Tiga perda yang dicabut melalui rancangan peraturan daerah tersebut adalah Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 1996, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyatakan seluruh fraksi, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Hanura, dan Nasional Solidaritas, menyetujui pencabutan. “Aturan yang dicabut sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan cenderung membebani masyarakat,” ujarnya.

Fraksi PDIP menilai langkah ini sebagai bukti keberpihakan pada rakyat. “Regulasi yang menghambat kehidupan masyarakat harus disingkirkan agar ruang demokrasi dan kesejahteraan semakin terbuka,” tegas I Wayan Kariana saat membacakan pandangan fraksi.

Fraksi Hanura menilai deregulasi akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, sembari menyoroti inovasi seperti program Pitra Bakti yang memberi santunan kepada keluarga yang melaporkan kematian warganya.

Fraksi Gerindra mengingatkan agar kualitas layanan tidak menurun meskipun biaya administrasi digratiskan. “Jangan sampai karena tidak membayar, pelayanan menjadi lambat atau ogah-ogahan,” kata I Gede Artawan.

Setelah disetujui bersama, ketiga ranperda akan diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Dalam pendapat akhirnya, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan pencabutan perda merupakan langkah deregulasi agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, memberi kepastian hukum, dan menghindari tumpang tindih. “Langkah ini wujud komitmen menghadirkan kebijakan efektif, tidak membebani masyarakat, dan sejalan dengan semangat pelayanan publik,” ujarnya.

Pemerintah dan DPRD Klungkung berharap deregulasi ini memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien serta mendukung terwujudnya Klungkung Mahottama: maju, harmonis, tenteram, dan makmur.

(sukadana)