Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD dan Kejari Klungkung Tandatangani MoU Pendampingan Hukum

Oleh Nyoman Sukadana • 12 Agustus 2025 • 19:45:00 WITA

DPRD dan Kejari Klungkung Tandatangani MoU Pendampingan Hukum
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom bersama Kajari Klungkung I Wayan Suardi, Selasa (12/8/2025) di Klungkung. (ist)

KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/8/2025). Kesepakatan yang berlangsung di Kantor DPRD Klungkung ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut akan memberikan perlindungan sekaligus pendampingan hukum bagi lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi kebutuhan penting agar seluruh kebijakan dan keputusan DPRD memiliki dasar hukum yang kuat.

“DPRD memerlukan pendampingan hukum yang profesional dan objektif. Kejari Klungkung adalah mitra strategis untuk memastikan seluruh langkah DPRD tetap berada di jalur hukum,” ujar Gde Anom.

Menurutnya, MoU ini tidak hanya bersifat antisipatif terhadap potensi persoalan hukum, tetapi juga berfungsi meningkatkan kualitas kerja lembaga legislatif. Dengan adanya dukungan dari kejaksaan, kesalahan administratif dan prosedural dalam pelaksanaan tugas diharapkan dapat diminimalkan, sehingga kinerja DPRD lebih efisien dan sesuai koridor hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, menuturkan bahwa pendampingan yang dilakukan kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan. Ia menjelaskan, peran kejaksaan dalam mendampingi lembaga pemerintah termasuk DPRD diarahkan untuk memperkuat fungsi kelembagaan dan mendorong transparansi dalam pengelolaan kebijakan publik.

“Kami ingin mengedepankan upaya preventif. Bahkan saat ini, tim pidana khusus tengah melakukan dua penyelidikan, salah satunya terkait pengelolaan pariwisata. Kunjungan wisata tinggi, tetapi pendapatan daerah masih rendah. Ini harus kita cari solusinya bersama,” jelas Suardi.

Kajari Klungkung juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk koperasi, LPD, dan BUMDes, agar seluruhnya memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui kerja sama ini, Kejari Klungkung akan memberikan pendampingan hukum bagi DPRD dalam berbagai aspek kebijakan dan pelaksanaan program. Pendampingan meliputi pemberian pertimbangan hukum, audit administrasi, serta konsultasi atas permasalahan hukum yang mungkin muncul selama pelaksanaan fungsi legislatif.

(sukadana)