Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Imigrasi Temukan 107 TKA Tambang Langgar Izin Tinggal

Oleh Nyoman Sukadana • 07 Oktober 2025 • 08:14:00 WITA

Imigrasi Temukan 107 TKA Tambang Langgar Izin Tinggal
Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri melakukan pemeriksaan imigrasi terhadap tenaga kerja asing di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/9/2025). (Dok/Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menemukan sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian oleh tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan, setelah memeriksa 1.698 orang di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil operasi Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri yang digelar pada Selasa (30/9/2025) dan Rabu (1/10/2025). Dari total pemeriksaan, 107 TKA terindikasi melanggar izin tinggal dan ketentuan lokasi kerja.

“Sebanyak 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data pada izin tinggal terbatas, dan 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ujar Yuldi dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).

Selain itu, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar tenaga kerja asing yang dijaminnya.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Dalam kegiatan itu, Ditjen Imigrasi melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Imigrasi NTB, serta petugas dari Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Tim gabungan melakukan pengecekan langsung di area tambang untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi lapangan. Petugas memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, dan izin kerja setiap TKA yang berada di lokasi.

Menurut Yuldi, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti hasil operasi dengan memanggil klarifikasi dua perusahaan penjamin TKA. Langkah tersebut diambil untuk memastikan tanggung jawab perusahaan atas keberadaan dan aktivitas pekerja asing di wilayah kerjanya.

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing di kawasan tambang dan industri strategis.

“Satgas ini dibentuk untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing di sektor tambang. Tujuannya agar setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai peraturan,” kata Yuldi.

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di seluruh kawasan industri di Indonesia, terutama di daerah dengan tingkat aktivitas ekonomi dan investasi tinggi.

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” tegas Yuldi.

Upaya ini, kata dia, tidak hanya untuk menjaga ketertiban hukum, tetapi juga memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi negara.

(riki/sukadana)