Kander Turnip |
21 Oktober 2025 | 19:03:00 WITA
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Orang tua mana yang tidak marah anaknya disetubuhi sebanyak dua kali oleh teman sekolahnya. Apalagi pihak keluarga pelaku malah menantang tidak takut dilaporkan ke polisi. Apa mau dikata, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Senin (20/10/2025). Kasus ini ditangani oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Pramesti Rare Gauri. Sementara pelaku teman sekolah korban yakni IGNABT dilaporkan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Kasus persetubuhan ini menimpa pelajar putri yang masih duduk di bangku SMA, sebut saja Mawar (16). Ia mengaku disetubuhi oleh teman sekolahnya, IGNABT di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan pada Oktober 2025. Diketahui, Mawar adalah anak pertama dari pasangan suami istri, RW dan DIP. Kedua orang tua korban mengaku baru mengetahui kejadian tersebut, Senin (20/10/2025) pagi, setelah suaminya pulang kerja. "Kami tahu paginya. Anak saya sambil nangis cerita kejadian yang dialaminya. Katanya pelaku teman satu sekolah, tapi beda kelas," ungkap DIP dengan suara terbata-bata. Sementara dari penuturan Mawar ke penyidik, persetubuhan ini sudah terjadi sebanyak 2 kali, yakni, pada Jumat (3/10/2025) pukul 11.00 Wita dan Selasa (14/10/2025) pukul 07.00 Wita. Pihak keluarga korban sempat menjalin komunikasi secara baik-baik dengan pihak keluarga terlapor. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi kekeluargaan. Namun, mereka tidak mendapat respon yang baik dari keluarga pelaku. Bahkan, pihak keluarga pelaku menantang dilaporkan ke polisi. "Mereka menantang, kamu mau ke polsek, ke polres, ke polda atau ke TNI pun kecil buat saya, katanya. Kan bisa dibicarakan baik-baik, gimana ini (solusi, red). Anaknya sudah setubuhi anak orang, seharusnya ngalah, tapi malah menantang," bebernya. Merasa dipandang sebelah mata, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum ke Polda Bali. Pihak keluarga korban berharap polisi segera menangkap pelakunya. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut belum bisa memberikan penjelasan. "Saya cek dulu ya," katanya ke awak media, Selasa (21/10/2025). (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polda Bali Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Orang, 1 Di Antaranya Polisi
• ART Delapan Kali Curi Uang Majikan di Denpasar
• Merespon Kebutuhan Masyarakat, Polda Bali Bentuk Pamapta