Kander Turnip |
27 Oktober 2025 | 20:07:00 WITA
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian Polsek Kuta Utara dan aparat Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, melaksanakan penertiban di beberapa pangkalan ojek online (ojol) di sepanjang jalur Jalan Raya Pantai Berawa Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (25/10/2025) pukul 22.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dan laporan dari masyarakat serta wisatawan terkait maraknya aktivitas ojek liar dan ojek pangkalan (Opang) ilegal yang beroperasi tanpa izin. Bahkan, para ojek liar yang beroperasi tanpa izin itu kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum di wilayah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya, Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H.dan jajaran, Bhabinkamtibmas, Inteldakim Kelas I Khusus TPI Ngurah, petugas Satpol PP, Anggota Linmas, Bankamda Desa Adat Canggu, Satgas Gojek dan Kelian Dinas Banjar Tegal Gundul Wayan Surianto. Menurut Kompol Agus Pasek, penertiban ini meliputi pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan ojek online (ojol) dan penumpangnya. Terdiri dari pemeriksaan STNK, SIM, pelat nomor, serta penggunaan kendaraan sesuai peruntukan. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang ojol terkait kelengkapan pengenaan helm dan kepatuhan berlalu lintas. "Kita juga melakukan pemeriksaan aplikasi yang digunakan oleh pengemudi ojol (Gojek, Grab, dan sejenisnya) untuk memastikan penggunaan aplikasi resmi dan akun pribadi," bebernya, Senin (27/10/2025). Ditegaskannya, penertiban ini dilaksanakan terhadap ojek liar di sepanjang Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Pemeriksaan difokuskan kepada pengemudi ojol yang beroperasi tanpa identitas resmi, dan tidak terdaftar pada aplikasi. "Terhadap pengemudi tersebut dilakukan pendataan, pembinaan, dan teguran secara persuasif, serta diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak beroperasi di luar ketentuan yang berlaku," ungkapnya. Dikatakannya, penindakan ini dilakukan tidak hanya kepada pengemudi ojol, tapi juga wisatawan mancanegara (Wisman) yang berperilaku tidak sopan di tempat umum. Seperti berkendara tanpa pakaian layak, tanpa helm, serta melanggar aturan lalu lintas di wilayah Desa Tibubeneng. "Jadi, ada beberapa wisman yang telah dilakukan pembinaan dan teguran secara persuasif, serta diberikan imbauan," imbuhnya. Kompol Agus Pasek kembali menyebutkan bahwa dari penindakan tersebut pihaknya telah memberikan surat pernyataan terhadap 37 pengemudi ojol yang melakukan pelanggaran, antara lain, pelat nomor kendaraan tidak sesuai aplikasi sebanyak 10 buah. Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tanpa aplikasi resmi sebanyak 8 orang. Kemudian, menggunakan pelat nomor luar sebanyak 3, penumpang tanpa helm sebanyak 6. Tidak mengenakan atribut ojol yang sesuai sebanyak 10 orang. Sementara Satgas Gojek menertibkan pengemudi ojol yang tidak menggunakan atribut resmi sebanyak 80 buah rompi ojol. Termasuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 5 pelanggar. "Barang bukti yang diamankan selama penertiban yakni 4 unit sepeda motor, 1 buah STNK, dan 80 buah jaket ojol," bebernya. Kompol Agus Pasek mengatakan, dalam penertiban tersebut terungkap, sebagian besar pengemudi ojol menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi. Sehingga menyulitkan identifikasi pemilik akun serta pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Tentunya hal ini menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata. Apalagi, kata Agus Pasek, perilaku tidak sopan sejumlah wisatawan mancanegara, seperti berpakaian tidak pantas, tidak menggunakan helm, dan melanggar aturan lalu lintas, menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap norma lokal. "Jika tidak dilakukan penindakan dan pembinaan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat merusak citra pariwisata Bali serta menimbulkan keresahan masyarakat setempat," bebernya. Kapolsek Agus Pasek menegaskan penertiban ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Agar mampu menekan potensi gangguan kamtibmas tanpa menimbulkan resistensi dari masyarakat maupun pelaku pelanggaran. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tibubeneng, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait untuk menata ulang sistem transportasi berbasis masyarakat, termasuk pembuatan database pengemudi ojek lokal yang memiliki izin beroperasi," pungkasnya. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polda Bali Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Orang, 1 Di Antaranya Polisi
• ART Delapan Kali Curi Uang Majikan di Denpasar
• Merespon Kebutuhan Masyarakat, Polda Bali Bentuk Pamapta