Solusi Regulasi: Lansia Badung Dapat Rp 12 Juta Sekaligus Saat Ulang Tahun
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengumumkan skema baru pemberian reward atau penghargaan bagi warga lanjut usia (Lansia) di tengah penundaan regulasi. Solusinya, alih-alih insentif bulanan yang terganjal aturan, Lansia akan menerima dana sebesar Rp 12 Juta yang disalurkan secara akumulatif, sekali setahun, tepat pada saat mereka berulang tahun.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, seusai Rapat Paripurna di DPRD Badung, Jumat (7/11/2025), menegaskan bahwa komitmen anggaran sudah siap, namun formatnya harus diubah.
“Anggaran sudah kami siapkan, di APBD Tahun 2026 juga kami sudah disiapkan. Tetapi kita sedang mengkaji apakah ini berbentuk insentif atau berbentuk reward (penghargaan). Ada pemikiran kemarin, ini akan memberikan setiap lansia itu berulang tahun,” jelas Bupati Adi Arnawa.
Akumulasi dan Penghargaan
Bupati menjelaskan skema ini didasarkan pada perhitungan asumsi insentif bulanan sebesar Rp 1 Juta. Dana ini kemudian diakumulasikan menjadi Rp 12 Juta dan diberikan sebagai bentuk penghargaan (bukan insentif rutin) dalam satu kali pembayaran.
“Jadi misalnya kita siapkan Rp 1 juta per bulan, setiap ulang tahun lansia berhak mendapat Rp 12 juta. Diberikan sekali, tidak terus menerus atau perbulan. Ini memang terkendala regulasi dan masih kita godok biar kita tidak salah,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr I Made Padma Puspita, membenarkan bahwa format penghargaan sekali bayar ini menjadi jalan tengah karena adanya keterbatasan kewenangan dinas. Berdasarkan regulasi teknis, Dinas Kesehatan dibatasi kewenangannya untuk memberikan bantuan berupa dana hanya boleh sekali jika berbentuk penghargaan, sedangkan pemberian insentif rutin memerlukan dasar hukum dari dinas yang berbeda.
Saat ini, dr Padma Puspita bersama Tim Bantuan Hukum Badung tengah mempercepat penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melegitimasi skema penghargaan ulang tahun Rp 12 Juta ini, sehingga program dapat segera direalisasikan tanpa melanggar ketentuan hukum.
(adi/sukadana)