Imigrasi Tambah Kantor Baru di Bali, Pengawasan dan Layanan WNA Diperkuat
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menambah dua kantor imigrasi baru di Bali untuk memperkuat pelayanan paspor serta pengawasan orang asing di daerah dengan mobilitas internasional tertinggi di Indonesia. Penambahan dua kantor ini menjadi bagian dari pembentukan total 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya Selasa (11/11/2025), mengatakan bahwa pembentukan kantor baru dilakukan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum keimigrasian di wilayah yang memiliki tingkat kebutuhan tinggi.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Yuldi.
Dua kantor baru yang ditetapkan di Bali adalah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Keberadaan dua kantor ini dinilai strategis mengingat kedua kabupaten tersebut berada di jalur pertumbuhan pariwisata dan memiliki aktivitas warga negara asing yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Keputusan pembentukan 18 kantor imigrasi baru didasari oleh Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025. Dengan penambahan ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 kantor.
Yuldi menjelaskan bahwa perluasan struktur layanan akan berdampak langsung pada kemudahan warga dalam mengurus paspor, pelayanan izin tinggal, dan berbagai administrasi keimigrasian lainnya. Bagi warga negara asing, kehadiran kantor baru berarti koordinasi dan pengawasan yang lebih merata hingga ke daerah tingkat kabupaten.
“Penambahan kantor imigrasi tidak hanya meningkatkan layanan bagi warga negara Indonesia, tetapi juga memperkuat layanan bagi warga negara asing. Mulai dari izin tinggal, koordinasi keimigrasian, hingga penanganan dugaan pelanggaran dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Menurut Yuldi, perluasan jangkauan kantor imigrasi juga menjadi langkah strategis untuk menjaga ketertiban wilayah, terutama di daerah dengan arus keluar masuk warga negara asing yang tinggi. Pengawasan keimigrasian di Bali disebut akan semakin tajam dan merata karena tidak lagi terpusat di daerah tertentu saja.
Selain Bali, kantor imigrasi baru juga dibentuk di sejumlah wilayah seperti Morowali, Blora, Garut, Kulon Progo, Lombok Timur, Bengkulu Utara, Bantaeng, Lubuklinggau, Pasuruan, Bone, Padangsidimpuan, dan Mempawah. Setiap daerah dipilih berdasarkan tingkat kebutuhan layanan, pertumbuhan penduduk, serta potensi mobilitas orang asing.
Dengan adanya tambahan dua kantor imigrasi baru di Klungkung dan Tabanan, layanan keimigrasian di Bali diharapkan semakin cepat, mudah dijangkau, serta mampu menjawab tantangan pengawasan warga negara asing yang terus berkembang.
(sukadana)