Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Mr Terima Kasih Asal Rusia Diduga Tipu Investasi Vila Rp80 Miliar

Oleh Nyoman Sukadana • 16 November 2025 • 19:01:00 WITA

Mr Terima Kasih Asal Rusia Diduga Tipu Investasi Vila Rp80 Miliar
Salah satu proyek vila milik terlapor Sergei Domogatskii di Bali yang disorot penyidik karena dugaan pelanggaran perizinan. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Laporan kasus dugaan penipuan investasi properti dengan terduga terlapor Sergei Domogatski alias Mr Terima Kasih asal Rusia, tengah diselidiki penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Terungkap, ada 30 pengusaha warga asing yang menjadi korban dengan modus janji investasi vila. Total kerugian korban mencapai Rp80 miliar.

Namun, penyidik masih menghadapi kendala terkait proyek properti Domogatski yang tersebar pada tiga wilayah di Bali dengan status perizinan bervariasi.

Dikonfirmasi Minggu (16/11/2025), Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki adanya 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang menjadi korban investasi terduga terlapor Sergei Domogatski.

“Ya, total kerugian hampir mencapai sekitar Rp80 miliar. Kami akan mempercepat pengungkapan kasus ini,” ungkapnya.

Diterangkannya, proyek investasi vila terlapor diduga memanfaatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Bahkan berdasarkan hasil investigasi, proyek pembangunan tersebut belum memiliki perizinan dasar yang diwajibkan pemerintah daerah.

Terlapor Sergei tercatat terlibat dalam perusahaan PMA seperti PT Indo Heaven Estate di Klungkung dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Bangli.

“Jadi, sebagian besar kegiatan pembangunan belum dilengkapi perizinan dasar yang diwajibkan, baik pada tahap awal maupun selama progres konstruksi,” bebernya.

Perwira melati tiga ini mengatakan, pihaknya masih mendalami status proyek vila di tiga kabupaten, yakni Tabanan, Klungkung, dan Bangli. Sebab, ketiga proyek tersebut memiliki kondisi serta tingkat pelanggaran perizinan yang berbeda.

“Kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti sering kali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar,” jelas Kombes Pol Ranefli.

Dicontohkannya, proyek di Kabupaten Tabanan berada tepat di zona pariwisata sesuai rencana tata ruang wilayah. Namun proses perizinan resmi atas nama pihak terkait belum ditemukan oleh instansi teknis yang berwenang.

Instansi terkait tersebut juga belum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, sehingga membuat proses verifikasi awal berjalan lambat.

Selain itu, lokasi di Tabanan masih berupa lahan kosong. Hanya diketahui penyewaan lahan oleh WNA tersebut tanpa ada tindak lanjut pembangunan atau perizinan yang menyertai aktivitas tersebut.

Berbeda pada proyek di Kabupaten Klungkung. Proyek vila dan town house tersebut sudah berjalan di bawah naungan PT Indo Heaven Estate.

Ternyata, perusahaan PMA ini belum memiliki dokumen perizinan utama yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Instansi teknis Kabupaten Klungkung juga belum melakukan verifikasi lapangan secara lengkap. Sementara proses koordinasi internal terus dilakukan pihak terkait dan masih berjalan.

“Perusahaan Mr. Terima Kasih jelas belum memiliki dokumen perizinan utama yang menjadi syarat mutlak pembangunan properti skala besar,” ungkapnya.

Berlanjut pada proyek vila di Bangli. Proyek ini merupakan yang paling progresif karena telah mencapai sekitar 25 persen pembangunan fisik. Akan tetapi, proyek ini bermasalah dan tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang diajukan dengan realisasi bangunan.

Selain itu, proyek di Bangli tidak memiliki persetujuan lingkungan yang sah, dan dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan.

Penghentian kegiatan sementara, penyegelan, serta rencana pelaporan lebih lanjut ke tingkat pusat dilakukan mengingat adanya indikasi pengunggahan dokumen palsu atau tidak sesuai identitas.

Diungkapkannya kembali, total kerugian 30 korban mencapai Rp80 miliar. Ini merupakan salah satu kasus penipuan investasi terbesar di Bali. Penyidik Siber Polda Bali menghadapi tantangan ganda, yakni dugaan penipuan daring dan investigasi pelanggaran hukum properti.

“Besaran kerugian serta metode transaksi daring melalui mata uang kripto menjadikan kasus ini perhatian serius pimpinan Polda. Bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali,” terang Kombes Pol Ranefli Dian Candra.

Menurut Ranefli, penyidik menghadapi tantangan tersendiri karena masing-masing korban memiliki objek investasi berbeda dengan nilai kerugian bervariasi. Sebagian besar transaksi investasi properti fiktif ini dilakukan melalui mata uang kripto. Penelusuran data transaksi digital memerlukan mekanisme khusus serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

“Dalam kasus ini ada satu orang terlapor yaitu Sergei Domogatski. Kurbannya cukup banyak dengan objek berbeda, transaksi mereka juga menggunakan kripto, jadi kami intens mendalami setiap bukti dan data,” tegas perwira menengah Polda Bali tersebut.

Penyidik kini mengarahkan perhatian pada dugaan tindak pidana berlapis, mencakup Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, serta Pasal 372/378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan. Penelusuran aliran dana juga membuka kemungkinan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain UU ITE terkait penipuan daring dan Pasal 372/378 KUHP, kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin terjadi dari hasil kejahatan ini,” jelas Ranefli.

Untuk mempercepat proses, penyidik telah menjalin koordinasi strategis dengan Indodax, salah satu platform transaksi kripto resmi di Indonesia. Penyidik bersama Indodax menelusuri rekam jejak transaksi aset kripto yang ada.

Selain itu, koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dilakukan untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan keuangan. Ranefli memastikan kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup kuat.

“Kami sudah menjalin sinergi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi kripto yang melibatkan terlapor dan korban dalam perkara ini,” tambah Ranefli.

Kasus investasi Domogatski sejak awal menjadi atensi khusus pimpinan Polda Bali karena dampaknya terhadap stabilitas investasi dan citra keamanan bisnis di Bali. Ranefli menegaskan bahwa proses hukum akan tetap profesional dan sesuai prosedur. Keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan membuka pintu bagi penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Sergei Domogatski.

“Karena kasus ini sudah resmi naik sidik, dalam waktu dekat penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Ranefli.

(hes/sukadana)