Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Menteri PPPA Soroti Lubang Pengawasan yang Buka Peluang Penculikan Anak

Oleh Nyoman Sukadana • 17 November 2025 • 11:09:00 WITA

Menteri PPPA Soroti Lubang Pengawasan yang Buka Peluang Penculikan Anak
Menteri PPPA Arifah Fauzi. (foto/kemenpppa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti meningkatnya kasus penculikan anak yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyebut bahwa maraknya kasus ini menunjukkan masih adanya celah serius dalam pengawasan anak, terutama karena sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.

“Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan, adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi melalui keterangan pers, Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, tingginya kerentanan anak dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain lemahnya pengawasan keluarga, kedekatan pelaku dengan lingkungan korban, hingga penggunaan media sosial untuk memantau aktivitas anak. Menteri PPPA menegaskan bahwa situasi tersebut harus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan kolektif.

“Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat, sehingga masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman,” ujarnya.

Menteri PPPA mendorong penguatan pola pengasuhan di tingkat keluarga melalui pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, serta edukasi mengenai situasi berbahaya. Ia juga meminta masyarakat lebih peduli terhadap tanda-tanda mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selain itu, Menteri PPPA menilai bahwa penegakan hukum yang tegas harus menjadi landasan utama. “Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku. Ini penting supaya ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak terus terulang kembali,” katanya.

Sebagai bentuk respons cepat, Kemen PPPA memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan jaringan layanan perlindungan anak. Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 juga dioptimalkan agar laporan anak hilang dapat ditangani dengan segera. “Kecepatan respons adalah faktor penentu keselamatan anak. Setiap menit itu sangat berarti,” tegas Menteri PPPA.

Perlindungan terhadap anak dari tindak penculikan telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau penculikan anak.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penculikan atau tindakan mencurigakan kepada lembaga resmi seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, kepolisian, serta melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

“Keselamatan anak adalah prioritas kita bersama. Tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang menjadi korban penculikan atau kekerasan,” tutup Menteri PPPA.

(riki/sukadana)