Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Paksa Bongkar Lift Kaca Kelingking, Koster Tegaskan Bali Tidak Anti Investasi

Oleh Nyoman Sukadana • 23 November 2025 • 18:37:00 WITA

Paksa Bongkar Lift Kaca Kelingking, Koster Tegaskan Bali Tidak Anti Investasi
Gubernur Koster saat menyampaikan pernyataan pers di Jaya Sabha, Denpasar pada Minggu (23/11/2025). (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan pembongkaran total terhadap proyek lift kaca (Glass Viewing Platform) yang dibangun oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung. Perintah tegas ini diambil setelah proyek tersebut terbukti melanggar lima aturan berat.

Meskipun mengambil tindakan keras, Gubernur Koster menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti Pemerintah Provinsi Bali anti terhadap investasi. Sebaliknya, tindakan ini adalah penegasan standar bagi investasi berkualitas di Pulau Dewata.

"Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan," jelas Gubernur Koster di Jaya Sabha Denpasar, Minggu (23/11/2025).

Koster menekankan bahwa investasi harus didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, serta kebudayaan Bali secara bijak. Ia secara tegas menolak investasi yang berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal.

Ultimatum Pembongkaran Mandiri 6 Bulan

Keputusan pembongkaran ini didasarkan pada rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, yang menemukan lima jenis pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut mencakup Tata Ruang (membangun di sempadan jurang dan Kawasan Konservasi Perairan), pelanggaran Lingkungan Hidup (tidak memiliki izin lingkungan), hingga pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya karena merusak keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Koster memerintahkan PT Kaishi untuk segera menghentikan seluruh kegiatan dan melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan. Perusahaan juga wajib memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu maksimal tiga bulan, dengan seluruh biaya ditanggung oleh investor.

"Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Koster.

Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan, sekaligus menegakkan kepastian hukum di Bali.

(sukadana)