Dinsos Badung Tegaskan Tidak Pernah Lakukan Penggalangan Dana
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa instansinya tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang dalam bentuk apa pun.
“Kami pastikan Dinas Sosial Badung tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sesuai aturan, kegiatan pengumpulan uang atau barang hanya dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan, setelah mendapatkan izin atau rekomendasi resmi dari Dinas Sosial,” tegasnya saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, Dinas Sosial tidak pernah menugaskan pegawai, relawan, maupun pihak ketiga untuk melakukan penggalangan dana atas nama instansi. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya apabila ada oknum yang mencatut nama Dinsos Badung untuk meminta sumbangan.
Kepala Dinsos juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran, kegiatan pengumpulan dana tersebut diduga terkait dengan Yayasan Mega Sedana Artha. Namun setelah dilakukan klarifikasi, pihak yayasan menegaskan tidak pernah melakukan PUB di lokasi yang fotonya tersebar di media sosial.
“Hari ini sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi terhadap kegiatan tersebut dan pihak bersangkutan menyampaikan bahwa tidak ada melakukan kegiatan PUB di tempat yang fotonya tersebar di media sosial tersebut. Jadi ini merupakan tindakan ilegal dari oknum. Kami akan telusuri dan memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Dinas Sosial Badung memastikan bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang wajib mengikuti ketentuan dan izin resmi. Hal ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi, mencegah penyalahgunaan nama instansi, dan memastikan hasil penggalangan dana benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sosial yang sah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi oknum yang mengatasnamakan lembaga pemerintah. Jika menemukan kegiatan mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor ke Dinsos atau aparat berwenang.
Dengan langkah klarifikasi dan penindakan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan publik, transparansi, dan perlindungan masyarakat dari tindakan yang merugikan.
(adi/sukadana)