Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Bahas Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing

Oleh Nyoman Sukadana • 08 April 2025 • 19:49:00 WITA

DPRD Bali Bahas Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing
Rapat Paripurna DPRD Bali bahas perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing di Ruang Sidang Utama. (foto/sukadana)

DENPASAR,PODIUMNEWS.com - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (8/4/2025).

Perda Nomor 6 Tahun 2023 mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Namun setelah berjalan satu tahun, ditemukan sejumlah kendala teknis dalam implementasinya. Data menunjukkan, dari total 6,3 juta wisatawan asing yang datang ke Bali selama 2024, hanya 2,1 juta wisatawan atau sekitar 33,5 persen yang membayar pungutan. Kondisi ini dinilai belum optimal dan perlu ditingkatkan melalui penguatan regulasi.

Mayoritas Fraksi DPRD Bali menyatakan setuju dan mendorong penyempurnaan kedua Raperda tersebut, mengingat pentingnya penguatan landasan hukum, efektivitas penerapan, serta kontribusinya terhadap Bali yang berkelanjutan.

Fraksi Gerindra PSI melalui juru bicaranya Kadek Darma Susila menyatakan dukungan terhadap perubahan Raperda Pungutan Wisatawan Asing maupun Raperda RPPLH. Namun Fraksi menilai perubahan tersebut mesti dilakukan secara menyeluruh dan tidak semata terbatas pada usulan awal.

“Fraksi Gerindra PSI berpandangan bahwa kedua Raperda telah memenuhi landasan yuridis formal dan material serta landasan yuridis konstitusional, tetapi belum memenuhi landasan yuridis historis. Kami meminta penjelasan lebih lanjut apakah penting mencantumkan landasan historis dalam Raperda tersebut,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Suparta dalam penyampaian PU Fraksi juga sepakat terhadap perubahan Raperda Pungutan Wisatawan Asing, sepanjang formulasi perubahan dapat memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda. Fraksi juga menyatakan sepakat terhadap Raperda RPPLH Bali 2025–2055 yang disusun sebagai pedoman pembangunan jangka panjang, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan hidup daerah selama tiga dekade ke depan.

“Substansi Raperda RPPLH kami nilai telah sejalan dengan amanat undang undang dan layak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Fraksi Partai Golkar melalui Ni Putu Yuliartini menyoroti pentingnya pengaturan tegas mengenai pemungutan dan penggunaan hasil Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Fraksi menilai penting agar ketentuan ini tidak tumpang tindih dengan aturan pungutan di kabupaten dan kota di Bali.

“Pertanggungjawaban hasil PWA harus disosialisasikan dengan baik dan tetap sejalan dengan orientasi Perda, yakni peningkatan kualitas pelayanan wisata dan penguatan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran,” ujarnya. Terkait Raperda RPPLH, Fraksi Golkar meminta pembahasan lebih komprehensif terutama terkait penormaan, pengaturan, serta penerapan sanksi atas pelanggaran.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat Nasdem melalui I Gusti Ayu Mas Sumatri menyatakan dukungan penuh terhadap usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023, agar ke depan sistem pungutan wisatawan asing berjalan lebih optimal.

“Terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Fraksi Demokrat Nasdem memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali karena telah menyusun rancangan dengan perspektif jangka panjang yang jelas dan terarah,” tegasnya.

Rapat Paripurna berlangsung tertib dan dialogis, menunjukkan komitmen bersama antara DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk menyempurnakan landasan hukum perlindungan lingkungan dan penguatan ekosistem pariwisata budaya Bali secara berkelanjutan.

(sukadana)