DPRD Bali Sahkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (15/4/2025) secara resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali dan diisi dengan penyampaian laporan pembahasan hasil revisi perda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Ida Komang Kresna Budi. Acara turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Koordinator Pembahas Raperda, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM, membacakan laporan pembahasan dan menjelaskan bahwa pungutan bagi wisatawan asing merupakan salah satu sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Pemprov Bali mendorong wisatawan asing untuk turut berperan aktif menjaga keberlanjutan Bali.
“Pengaturan pungutan didasarkan pada asas keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Buleleng tersebut.
Menurut Kusuma Putra, Perda Nomor 6 Tahun 2023 perlu direvisi karena implementasinya belum optimal, efektif, dan efisien. Beberapa faktor teknis dan substansi di lapangan memerlukan penguatan regulasi agar pelaksanaan pungutan berjalan lebih baik dan tepat sasaran.
Perubahan Perda mencakup penyesuaian ruang lingkup pungutan, penambahan substansi pengecualian pungutan, penguatan mekanisme kerja sama dengan mitra manfaat atau collecting agent, serta pengaturan mengenai imbal jasa dan sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.
Selain untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan, hasil pungutan juga dapat digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan itu sendiri.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak dalam proses pembahasan Raperda ini. Ia menyatakan bahwa revisi Perda ini lahir dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali untuk memperkuat tata kelola pariwisata budaya yang bermartabat dan berkelanjutan.
“Seluruh rangkaian pembahasan telah dapat dirampungkan dan telah diambil keputusan. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras dan kerja samanya,” ujar Gubernur Koster.
Ia menambahkan bahwa dinamika dalam pembahasan merupakan bagian dari keseriusan dan rasa tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan strategis yang berpihak pada masyarakat Bali serta lingkungan budaya Bali. Ia juga menegaskan bahwa pandangan, usul, dan saran dari anggota Dewan akan menjadi catatan penting dalam implementasi kebijakan di masa mendatang.
Revisi Perda ini diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum, memastikan transparansi pengelolaan dana pungutan wisatawan asing, serta mendukung tujuan utama Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkelanjutan, bermartabat, dan berbasis nilai kearifan lokal.
(sukadana)