Komisi IV DPRD Bali Bahas Sistem PPDB 2025
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dalam rangka persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Tahun 2025, Komisi IV DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Rapat berlangsung Rabu (14/5/2025) di Ruang Banmus DPRD Bali, Renon, Denpasar.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta, dihadiri Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, seluruh anggota Komisi IV, serta Ketua Komisi I I Nyoman Budi Utama, Ketua Komisi II Agung Bagus Pratiksa Linggih, dan Ketua Komisi III I Nyoman Suyasa.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyampaikan perlunya pembenahan sistem PPDB agar mampu mengakomodasi semua siswa tanpa diskriminasi. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi istilah sekolah favorit, karena seluruh sekolah negeri dan swasta seharusnya memiliki kualitas dan branding yang baik.
“Sistem penerimaan siswa harus mengakomodasi seluruh siswa. Tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau tidak,” ujar Suwirta. Menurutnya, semua sekolah harus memiliki kualitas yang merata agar siswa dan orangtua tidak ragu memilih sekolah manapun.
Suwirta juga menyoroti perlunya penyederhanaan sistem PPDB yang dinilai masih membingungkan sebagian masyarakat. Ia menegaskan bahwa mekanisme penerimaan siswa harus sederhana, transparan, adil, dan tidak bergantung pada jalur titipan atau intervensi tidak resmi.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa, mengungkapkan fenomena siswa titipan yang muncul setiap tahun ajaran baru. Ia menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir pemerintah masih mengakomodasi siswa titipan untuk mereka yang tercecer dan tidak mampu bersekolah di swasta. Mereka ditampung di sekolah negeri jika masih tersedia daya tampung.
“Yang kemarin kita akomodir adalah siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, tetapi di sekolah swasta mereka tidak mampu untuk biayanya, maka pemerintah harus hadir sepanjang memang masih ada daya tampung,” jelas Boy.
Namun, Boy menegaskan bahwa sistem siswa titipan tidak akan berlaku lagi pada PPDB tahun pelajaran 2025/2026 karena regulasi baru mulai diterapkan. Kebijakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kini lebih ketat dengan data pokok pendidikan yang sudah dikunci satu bulan sebelum 30 Juni 2025.
“PPDB 2024/2025 jadi yang terakhir, sekarang tidak ada lagi siswa titipan. Aturannya semakin ketat,” tegasnya.
Boy juga memaparkan jumlah lulusan SMP di Bali tahun ini sebanyak 65.197 siswa. Adapun daya tampung sekolah SMA/SMK negeri mencapai 53.352 kursi dan sekolah swasta menyediakan 39.804 kursi. Total daya tampung mencapai 93.126 kursi, sehingga kebutuhan kursi secara umum masih tercukupi.
Komisi IV DPRD Bali menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan PPDB agar berlangsung jujur, transparan, dan adil, serta menjamin pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh anak di Bali.
(sukadana)