DPRD Bali Cari Solusi Humanis Kasus Bangunan Bingin
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat tindak lanjut terkait permasalahan perizinan dan bangunan liar di kawasan Pantai Bingin dan Step Up, Selasa (10/6/2025), di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar. Rapat ini merupakan kelanjutan dari sidak lapangan pada 5 dan 19 Mei 2025 yang menemukan sejumlah vila, restoran, dan penginapan berada di atas lahan negara tanpa izin resmi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I beserta instansi terkait. Agenda utama rapat adalah mendengar klarifikasi dari pemilik usaha sekaligus mencari solusi penanganan yang adil, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Para pemilik usaha sudah mengakui membangun vila dan restoran di lahan milik negara dan mengakui melanggar aturan. Kami bukan penyidik, tetapi ingin melakukan kroscek dan menyusun rekomendasi yang objektif,” ujar Budi Utama.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 45 bangunan di Pantai Bingin yang direkomendasikan untuk dibongkar. Sementara Hotel Step Up direkomendasikan pembongkaran karena tidak sesuai ketentuan ketinggian bangunan dalam tata ruang wilayah.
“Kalau rekomendasi ini diabaikan, tinggal dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya. Namun ia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberi ruang dialog dan solusi.
Dalam forum tersebut, para pemilik usaha diberi kesempatan menyampaikan pandangan. Ni Wayan Suryantini, pemilik homestay di Pantai Bingin, mengakui membangun di tanah negara dan belum memiliki izin. Ia memohon solusi yang proporsional demi keberlangsungan hidup para pegawai.
“Saya sadar salah membangun di lahan negara. Namun saya mohon solusi terbaik karena ada karyawan yang harus kami nafkahi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Usiana Deksan, perwakilan Morabito Art Cliff. Ia menyatakan kesiapannya mengikuti ketentuan pemerintah, namun berharap ada jalan keluar yang tidak langsung merugikan pekerja.
“Kalau langsung ditutup, banyak karyawan yang terdampak. Kami harap pemerintah menghadirkan solusi,” ujarnya.
Sementara perwakilan Hotel Step Up, Arik Sanjaya, menyatakan telah menyerahkan dokumen perizinan kepada Satpol PP Provinsi Bali dan siap memenuhi ketentuan sesuai aturan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Bali menegaskan bahwa penegakan aturan harus tetap dilakukan, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan pariwisata. DPRD Bali akan mengawal proses pendalaman data, sinkronisasi aturan tata ruang, dan membuka opsi penyelesaian administratif sebelum rekomendasi akhir dikeluarkan.
Rapat berlangsung dialogis dan menjadi upaya awal mencari jalan tengah antara kepastian hukum, penataan kawasan pariwisata, dan perlindungan mata pencaharian masyarakat.
(sukadana)