Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Ultimatum Pembongkaran Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

Oleh Nyoman Sukadana • 26 Juni 2025 • 14:15:00 WITA

DPRD Ultimatum Pembongkaran Bangunan Ilegal di Pantai Bingin
Rapat Komisi I DPRD Bali membahas tindak lanjut pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin dan Step Up Hotel. (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Komisi I DPRD Provinsi Bali kembali mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di kawasan Pantai Bingin dan Hotel Step Up, Kuta Selatan. Dalam rapat kerja kelima yang digelar Kamis (26/6/2025) di Kantor DPRD Bali, Komisi I memberi batas waktu tujuh hari kepada Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk menunjukkan langkah konkret.

“Kami meminta kejelasan kelanjutan dari rekomendasi pembongkaran dan meminta kejelasan rencana konkret pemerintah daerah, mekanisme penegakan aturan, serta koordinasi antara Pemprov Bali dan Kabupaten Badung. Kami ingin mengetahui apa yang sudah dilakukan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama saat memimpin rapat.

Hingga kini, puluhan bangunan vila, restoran, dan Hotel Step Up yang direkomendasikan dibongkar belum tersentuh tindakan. Komisi I menilai penegakan hukum berjalan lambat meskipun pelanggaran telah diakui oleh para pemilik bangunan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai menjalankan proses administratif pembongkaran setelah menerima rekomendasi DPRD.

“Secara administrasi sudah kami lakukan. Kami sudah menyurati 46 pengusaha di Pantai Bingin sejak 19 Juni 2025 untuk menghentikan aktivitas usaha yang melanggar. SP1 akan segera dilayangkan. Jika sampai SP3 mereka tidak melakukan pembongkaran sendiri, baru kami eksekusi,” ujarnya.

Darmadi juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak memihak kepada investor tertentu. “Kami diviralkan seolah membela investor. Padahal kami tidak membela siapa pun. Bahkan kami sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 600 juta untuk eksekusi alat berat,” jelasnya.

Dari Pemkab Badung, Kasatpol PP IGAK Suryanegara menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD telah disampaikan kepada Bupati. “Pimpinan berharap pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Namun kami siap mengambil tindakan jika tidak ada itikad baik,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi I menyampaikan keprihatinan serius terkait banyaknya dugaan penguasaan tanah negara oleh warga negara asing (WNA).

“Kenapa tanah negara bisa dikuasai orang asing. Ini ada indikasi pemufakatan jahat. Bisa jadi disewakan oleh oknum. Ini bisa mengarah ke tindak pidana,” tegas anggota Komisi I DPRD Bali, Wayan Bawa.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Made Suparta juga menyoroti pelanggaran di kawasan pesisir. “Di Pantai Bingin ada warga negara asing yang memiliki lahan. Di Balangan saja, ada 23 bangunan berada di sempadan tebing dan jelas melanggar aturan,” ujar Suparta.

Komisi I menegaskan akan terus mengawal proses penegakan aturan ini dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan tanah negara dan pihak asing. Komisi I memberi waktu tujuh hari kepada Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Badung untuk menunjukkan langkah konkrit.

(sukadana)