Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Tetapkan RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD

Oleh Nyoman Sukadana • 09 Juli 2025 • 20:24:00 WITA

DPRD Bali Tetapkan RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD
Rapat Paripurna DPRD Bali menetapkan dua ranperda menjadi perda definitif. (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - DPRD Provinsi Bali menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Rabu (9/7/2025), di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Dua perda tersebut yaitu Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Paripurna diawali pembacaan hasil pembahasan RPJMD yang disampaikan Koordinator Pembahas, I Made Rai Warsa. Ia menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara akuntabel, terukur, serta sesuai prinsip pembangunan daerah.

“Perda ini dibuat dengan parameter baku sesuai penyusunan RPJMN 2025–2029 melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas bawah dan bawah atas, holistik tematik, integratif, dan spasial,” kata Rai Warsa.

Ia menegaskan bahwa RPJMD telah selaras dengan visi pembangunan daerah yang termuat dalam Dokumen Lampiran Perda, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang diwujudkan melalui 22 misi dan dijabarkan ke dalam enam bidang prioritas strategis.

Selanjutnya, Koordinator Pembahas Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024, Gede Kusuma Putra, menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp7,824 triliun lebih atau 113,80 persen dari target Rp6,876 triliun lebih. Realisasi belanja daerah mencapai Rp7,293 triliun lebih atau 93,55 persen dari target Rp7,795 triliun lebih, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp531,546 miliar lebih.

Dengan adanya pembiayaan netto sebesar Rp92,185 miliar lebih, maka sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) menjadi Rp623,732 miliar lebih. “Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola APBD secara efisien dan bertanggung jawab,” tegas Kusuma Putra.

Usai penetapan perda, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan penjelasan awal terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya penyesuaian pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.

“Perubahan APBD Tahun 2025 dilakukan karena penyesuaian pendapatan PAD dan pendapatan transfer, serta kewajiban mengalokasikan kembali hasil pemeriksaan BPK dan kebutuhan program mendesak,” ujar Gubernur Koster.

Ia menambahkan bahwa pendapatan daerah semula ditargetkan Rp6,02 triliun lebih, naik sebesar Rp473 miliar lebih sehingga menjadi Rp6,5 triliun lebih. Kenaikan tertinggi terdapat pada Pendapatan Asli Daerah yang meningkat dari Rp3,58 triliun lebih menjadi Rp4,05 triliun lebih.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen resmi Perda kepada Gubernur Bali untuk proses pengundangan dan implementasi.

Penetapan dua perda ini menjadi tonggak penting dalam menyongsong arah pembangunan Bali lima tahun ke depan, dengan landasan tata kelola keuangan yang akuntabel dan visi strategis yang berpijak pada kearifan lokal, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

(sukadana)