Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Tetapkan Perubahan APBD Semesta Berencana 2025

Oleh Nyoman Sukadana • 06 Agustus 2025 • 21:17:00 WITA

DPRD Bali Tetapkan Perubahan APBD Semesta Berencana 2025
Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali tetapkan Perubahan APBD Semesta Berencana 2025. (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com — DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Rabu (6/8/2025), di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Wakil Ketua DPRD I Gede Komang Kresna Budi, serta para anggota DPRD Provinsi Bali.

Pendapat akhir dan rekomendasi DPRD atas Perubahan APBD dibacakan oleh Wakil Koordinator Pembahas, I Wayan Gunawan. Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana 2025, posisi Pembiayaan Neto berada pada angka positif Rp222,268 miliar lebih. Angka ini berasal dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp623,732 miliar lebih, yang bersumber dari Silpa Audited Tahun 2024, dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp401,464 miliar lebih.

“Pembiayaan ini terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp158 miliar dan pembayaran hutang Rp243,464 miliar lebih,” tambahnya.

Dalam APBD Induk 2025, defisit dirancang sebesar Rp799,660 miliar lebih. Sementara target pendapatan daerah sebesar Rp6,027 triliun lebih dan target belanja daerah Rp6,827 triliun lebih.

“Dalam Perubahan APBD Semesta Berencana 2025, defisit dirancang Rp752,346 miliar lebih atau lebih kecil Rp47,314 miliar lebih dibandingkan APBD induk. Target pendapatan naik menjadi Rp6,656 triliun lebih, dan target belanja daerah meningkat menjadi Rp7,408 triliun lebih,” jelas Wayan Gunawan.

Ia juga menekankan bahwa dengan adanya pembiayaan neto Rp222,268 miliar lebih, maka diperlukan penerimaan pembiayaan dari Pinjaman Daerah sebesar Rp530,078 miliar lebih.

Dalam penyampaian rekomendasinya, DPRD Provinsi Bali mendorong pemerintah agar meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan potensi pendapatan baru.

“Kami Dewan mendorong agar diupayakan potensi penerimaan pendapatan dari kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan kawasan Nusa Dua supaya menjadi kenyataan atau terealisasi,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemprov Bali memperkuat strategi pengelolaan aset tanah serta menambah sumber pendapatan daerah berbasis pemanfaatan aset tetap milik pemerintah.

“Kami berharap pengelolaan aset tetap berupa tanah diupayakan sedemikian rupa guna memungkinkan memberikan kontribusi PAD,” ucapnya.

Salah satu perhatian Dewan ialah pentingnya pemerintah memberi prioritas pada penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.

“Mengingat masih adanya rumah rumah yang kurang layak huni di berbagai pelosok pedesaan, kami Dewan mendorong mulai Anggaran Tahun 2026 dibuat program bedah rumah secara bertahap dalam empat hingga lima tahun ke depan,” katanya.

Di akhir penyampaian pendapat, DPRD Bali menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan ini sekaligus menandai langkah lanjutan pengawasan DPRD Bali terhadap pelaksanaan APBD Perubahan agar tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bali.

(sukadana)