Fraksi DPRD Bali Dukung Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa
DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2025). Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali.
Dalam rapat tersebut, tiga fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat-Nasdem menyatakan dukungan penuh atas pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sebagai lembaga yang memperkuat posisi hukum adat dalam penyelesaian sengketa secara restoratif.
“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat, menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,” demikian salah satu poin pandangan fraksi gabungan yang disampaikan oleh I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Ketiga fraksi tersebut menilai, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum positif dalam menyelesaikan perkara di tingkat desa adat, tanpa harus langsung masuk ke proses litigasi.
“Mekanisme penyelesaian berbasis keadilan restoratif sangat relevan dengan nilai-nilai Bali yang menempatkan harmoni sebagai tujuan utama,” ujar Marhaendra Jaya.
Fraksi gabungan itu juga mendorong agar Bale Kertha Adhyaksa memiliki payung hukum yang kuat, struktur kelembagaan yang jelas, koordinasi lintas instansi, serta mekanisme dokumentasi digital untuk menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan apresiasi terhadap niat baik pembentukan lembaga tersebut, namun mengingatkan agar perumusan Raperda dilakukan secara lebih cermat dan komprehensif.
“Kami mengingatkan agar penyusunan Raperda ini tidak hanya berangkat dari semangat dan idealisme, tapi juga memperhatikan realitas faktual di lapangan,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa.
Fraksi Gerindra-PSI menyoroti pentingnya penyusunan Naskah Akademik yang lengkap, konsistensi istilah, sinkronisasi Raperda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta keselarasan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Mereka juga meminta kajian ulang atas penggunaan istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan. “Istilah ini berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan konflik kelembagaan di masa mendatang,” tegas Harja Astawa.
Untuk itu, Fraksi Gerindra-PSI mendorong agar konsep Bale Kertha Adhyaksa dikaji mendalam, agar tidak hanya menjadi simbol tetapi mampu menjadi lembaga penyelesaian sengketa adat yang efektif, akuntabel, dan berwibawa.
Di akhir rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya dengan mendengarkan tanggapan Gubernur Bali dan penyempurnaan materi substansi.
Rapat paripurna ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum adat Bali, selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
(sukadana)