DPRD Bali Bahas Raperda Keterbukaan Informasi dan Transportasi Digital
DENPASAR, PODIUMNEWS.com — DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Rabu (3/9/2025) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, anggota dewan, dan undangan terkait.
Rapat mengagendakan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan, yaitu Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
Penjelasan Dewan dibacakan I Ketut Tama Tenaya. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik bukan hanya sebagai hak warga negara, melainkan juga instrumen kontrol sosial atas pelaksanaan tugas badan publik di daerah,” tegas Tama Tenaya.
Namun, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bali masih menghadapi berbagai tantangan, baik struktural maupun kultural. Ia menyoroti kurangnya kepatuhan badan publik dalam menyediakan dan memperbarui informasi secara proaktif, keterlambatan merespons permohonan informasi, serta masih terbatasnya kapasitas PPID.
“Kondisi ini dapat melemahkan partisipasi masyarakat, memperlebar kesenjangan informasi, dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah,” ujarnya.
Tama Tenaya menyebut, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Bali perlu diperkuat melalui langkah regulatif, kelembagaan, dan pengawasan berkelanjutan. Pemerintah daerah bersama Komisi Informasi juga didorong melakukan pembenahan menyeluruh untuk memperkuat tata kelola PPID dan membangun budaya transparansi di seluruh sektor pemerintahan.
Selain itu, Dewan juga menilai perlu merumuskan peraturan daerah sektor transportasi berbasis teknologi digital, guna mendukung mobilitas, konektivitas, dan penguatan pariwisata Bali.
Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi hadir sebagai respons terhadap dinamika teknologi, kebutuhan wisatawan, dan tantangan sosial budaya di lapangan.
“Raperda ini hadir untuk menjamin layanan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, terjangkau, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi,” jelas Tama Tenaya.
Namun, keberadaan transportasi berbasis aplikasi juga menimbulkan sejumlah tantangan hukum dan sosial, termasuk potensi benturan dengan angkutan konvensional, keberlanjutan usaha lokal, dan perlindungan kearifan lokal Bali.
“Pembentukan Raperda ini merupakan respons adaptif dan akomodatif pemerintah daerah terhadap kemajuan teknologi dan kebutuhan wisatawan yang semakin kompleks, tanpa mengabaikan identitas budaya Bali,” tandasnya.
DPRD Bali berharap dua Raperda inisiatif ini tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mendukung pengembangan sistem transportasi pariwisata berbasis digital yang tertib, modern, dan tetap berpijak pada kearifan lokal.
(sukadana)