Podiumnews.com / Aktual / Politik

Ketua DPRD Bali Tekankan Penataan Angkutan Pariwisata Digital

Oleh Nyoman Sukadana • 08 September 2025 • 20:43:00 WITA

Ketua DPRD Bali Tekankan Penataan Angkutan Pariwisata Digital
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin Rapat Paripurna bahas Raperda ASKP dan Keterbukaan Informasi Publik. (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan perlunya penataan serius terhadap layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi, agar tidak hanya tertib secara hukum tetapi juga selaras dengan nilai budaya dan kepentingan masyarakat lokal.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang membahas Pendapat Gubernur mengenai Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, Senin (8/9/2025), di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Ketua DPRD Bali menekankan pentingnya pelibatan para pelaku langsung, terutama supir pariwisata, dalam penyusunan regulasi.

“Mereka sudah tiga kali datang ke Gedung Dewan. Artinya, ada aspirasi yang harus kita dengarkan. Raperda ini jangan hanya jadi aturan, tapi harus bisa menjawab persoalan di lapangan dan menjaga marwah Bali sebagai daerah pariwisata budaya,” ujar Dewa Made Mahayadnya.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi ASKP tidak boleh berhenti pada aspek teknis dan administratif semata, melainkan harus mampu melindungi pelaku usaha lokal dan memastikan sistem transportasi pariwisata berjalan tertib, aman, dan bermartabat.

“Kita tidak menolak digitalisasi dan modernisasi transportasi pariwisata. Tetapi harus ada keseimbangan antara teknologi, perlindungan usaha lokal, dan nilai budaya Bali. Itu semangat yang ingin kami jaga,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, yang membacakan Pendapat Gubernur, menyampaikan bahwa kendaraan ASKP idealnya berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum. Namun ia mengusulkan fleksibilitas untuk koperasi agar kendaraan tetap bisa atas nama anggota, dengan syarat terdaftar dan memiliki KESP atas nama koperasi.

“Guna mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, saya setuju pengemudi layanan ASKP wajib mengikuti pelatihan pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Wagub.

Namun Wagub mengusulkan agar istilah sertifikat kompetensi diganti menjadi pelatihan bersertifikat, lantaran skema sertifikasi profesi bagi pengemudi pariwisata belum tersedia secara nasional.

Ketua DPRD Bali kembali mengingatkan agar rekomendasi dewan tidak hanya menjadi formalitas.

“Jangan sampai aturan ini hanya mengatur soal izin dan administrasi. Yang kita jaga adalah wajah Bali sebagai destinasi pariwisata budaya dunia. Di sana ada nilai, ada martabat, dan ada mereka yang setiap hari berada di lapangan: para supir dan pelaku usaha lokal,” tutup Dewa Mahayadnya.

Pada rapat paripurna ini juga disampaikan Pendapat Gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

(sukadana)