Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Industri di Kawasan Tahura
DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Panitia Khusus DPRD Provinsi Bali yang membahas pengawasan tata ruang, aset, dan perizinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (17/9/2025). Hasilnya mencengangkan. Pansus menemukan sejumlah bangunan berdiri di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, termasuk satu pabrik material milik warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Pabrik tersebut diketahui beroperasi di dalam kawasan lindung mangrove tanpa menunjukkan dokumen perizinan lengkap. Pansus, bersama Satpol PP Provinsi Bali, langsung meminta manajemen menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi itu.
Menurut keterangan salah seorang karyawan, pemilik usaha adalah WNA Rusia dan sedang berada di luar negeri. Sehingga ia hanya dapat menandatangani surat penghentian sementara atas permintaan Pansus.
“Inikan sudah ndak bener, ada industri di kawasan mangrove, apalagi bersertifikat. Kita akan panggil pemilik usahanya atau siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ketua Pansus DPRD Bali, I Made Supartha, usai sidak.
Supartha mengaku heran melihat banyaknya bangunan permanen, aktivitas industri, bahkan permukiman yang kini muncul di dalam kawasan Tahura yang semestinya berstatus hutan lindung.
“Baru sekarang saya lihat ada sertifikat tanah di kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung. Ini sangat aneh,” tegasnya.
Menurut Pansus, alih fungsi kawasan Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tanpa izin berpotensi memperparah dampak banjir bandang di Bali Selatan. Kawasan mangrove yang seharusnya menjadi daerah resapan air kini berubah menjadi kawasan industrI dan bangunan komersial.
DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum, termasuk menelusuri status tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengevaluasi seluruh perizinan, serta mengembalikan fungsi kawasan Tahura sebagai sabuk hijau atau green belt.
“Kami akan terus mengawal dan mengamankan Tahura dari oknum-oknum yang merusak lingkungan,” tegas Supartha.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari rapat Pansus yang sebelumnya membahas pengawasan terhadap Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali 2023–2043 dan implementasi Pergub Bali No. 24 Tahun 2020 terkait perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut.
(sukadana)