DPRD Bali Sampaikan Tanggapan Raperda Layanan Angkutan Pariwisata
DENPASAR, PODIUMNEWS.com — DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (15/9/2025), di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar. Rapat ini mengagendakan penyampaian tanggapan Dewan terhadap pendapat Gubernur mengenai Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi tiga wakil ketua yaitu Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Komang Nova Sewi Putra. Hadir pula Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, pimpinan OPD, dan anggota DPRD Bali dari berbagai fraksi.
Kesempatan pertama diberikan kepada anggota DPRD Bali Nyoman Suyasa untuk menyampaikan tanggapan Dewan terkait Raperda ASKP. Politisi asal Karangasem ini menjelaskan, penyusunan Raperda dimulai melalui naskah akademis, focus group discussion, hingga harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Raperda ini menjadi instrumen hukum daerah yang responsif, antisipatif dan implementatif dalam mendukung penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Raperda ini memiliki urgensi kuat untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata, melindungi pelaku usaha lokal, serta memastikan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Dewan juga menyoroti permasalahan yang terjadi di lapangan, seperti penggunaan kendaraan berplat nomor luar Bali, minimnya izin operasional aplikator, standar layanan yang belum universal, dan konflik antara driver lokal dan pelaku usaha berbasis aplikasi.
“Raperda mengatur agar kendaraan ASKP wajib berizin, memiliki KTP Bali, terdaftar di badan usaha berbadan hukum Indonesia, dan dilengkapi sertifikasi layanan berbasis nilai budaya Bali,” tegas Suyasa.
Standar budaya Bali, lanjutnya, menjadi pembeda layanan transportasi pariwisata Bali dengan daerah lain. Karena itu, kendaraan ASKP wajib menggunakan label resmi Kreta Bali Smita, serta pengemudi harus memahami etika layanan, budaya Bali, dan pariwisata berkelanjutan.
Terkait struktur tarif, Dewan mengusulkan standar nominal batas atas dan bawah yang melibatkan aplikator dan driver dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta karakteristik destinasi pariwisata. Bahkan termasuk format diferensiasi tarif antara wisman dan wisnus.
Dalam aspek pengaturan kepemilikan kendaraan, Dewan sepakat dengan pemerintah bahwa kendaraan tetap dapat dimiliki individu, namun operasionalnya berada di bawah badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui skema kemitraan dengan koperasi dan/atau aplikator berizin.
Bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Bali terbatas pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di lapangan juga telah diakomodir sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Setelah penyampaian tanggapan terhadap Raperda ASKP, rapat dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Dewan terhadap pendapat Gubernur tentang Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, yang dibacakan oleh anggota DPRD Bali, Ni Made Sumiati.
(sukadana)