Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Tegaskan Hak Publik atas Informasi Terbuka

Oleh Nyoman Sukadana • 15 September 2025 • 21:44:00 WITA

DPRD Bali Tegaskan Hak Publik atas Informasi Terbuka
Ni Made Sumiati menyampaikan tanggapan DPRD Bali atas pendapat Gubernur terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik dalam rapat paripurna. (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan pentingnya hak publik atas informasi terbuka sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, Senin (15/9/2025), yang mengagendakan penyampaian tanggapan Dewan terhadap Pendapat Gubernur terkait Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi tiga wakil ketua: Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Komang Nova Sewi Putra. Hadir juga Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Sekda Dewa Made Indra, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

Tanggapan resmi Dewan dibacakan oleh Ni Made Sumiati, yang menegaskan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia yang dijamin hukum nasional maupun internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28F UUD 1945.

“Dengan demikian, keterbukaan informasi merupakan elemen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujarnya.

Menurutnya, Bali sebagai pusat pariwisata dunia sangat berkepentingan dengan sistem informasi yang terbuka, akurat, dan berkualitas. Akses informasi publik yang mudah dan terpercaya akan memperkuat kepercayaan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga iklim investasi yang sehat.

Dalam era digital dan revolusi industri 5.0, katanya, tantangan penyelenggaraan informasi semakin kompleks. Oleh karena itu, badan publik wajib memperkuat kapasitas pengelolaan informasi melalui penguatan PPID, penyediaan infrastruktur digital, mekanisme pengawasan, serta keterlibatan masyarakat.

Dalam penyempurnaan substansi Raperda, Dewan menyambut masukan Gubernur terkait:

  1. Penyelarasan Raperda dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Penyediaan anggaran, sumber daya manusia, dan sistem digital yang memadai untuk PPID dan Komisi Informasi.

  3. Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Daerah.

  4. Jaminan akses informasi publik yang cepat, akurat, dan ramah bagi kelompok disabilitas.

  5. Perlunya evaluasi, pelaporan, dan pengawasan berkala agar implementasi Raperda berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sumiati juga menekankan pentingnya penyusunan norma yang mengatur tata krama dan etika informasi dalam ruang digital.

“Raperda ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat, justru untuk menciptakan ekosistem informasi publik yang sehat, aman, dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia memastikan, Raperda ini juga mengakomodasi mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Komisi Informasi secara transparan dan berbasis kompetensi melalui panitia seleksi independen.

“DPRD Provinsi Bali ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan Gubernur dalam memperkuat Komisi Informasi agar mampu menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara adil dan efektif,” tegasnya.

Di akhir tanggapannya, Sumiati menyampaikan bahwa Raperda Keterbukaan Informasi Publik akan menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, terbuka, dan akuntabel.

(sukadana)