Podiumnews.com
/ Aktual / Hukum
Polresta Denpasar Tangkap Waria Dona karena Edarkan Sabu
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang pria kemayu alias waria yang akrab dipanggil Dona kembali dijebloskan ke tahanan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Residivis berinisial Sud (42) ini mengedarkan sabu bersama temanya Suw alias Bowo (38).
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Muhamad Akbar Ekaputra Samosir, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Dona ditangkap, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dia ditangkap di sebuah kamar kos bernama Waikiki Beach di Jalan Gunung Salak Gang Tegal Asri nomor 3A, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Tersangka Dona ditangkap terkait informasi adanya seorang waria yang berjualan sabu di kawasan Jalan Gunung Salak, Banjar Padang Sumbu, Denpasar Barat. Sesuai ciri-ciri yang disampaikan warga, Polisi melakukan penyergapan.
Di lokasi, Polisi awalnya menangkap tersangka Bowo. Dari tangan Bowo, ditemukan kunci kamar kos nomor 3 milik tersangka. Diinterogasi, tersangka Bowo mengakui bahwa kunci itu dititipkan Dona.
"Tersangka Bowo berperan mengambilkan sabu dari kamar tersebut apabila ada pembeli yang datang," tuturnya.
Polisi kemudian menunggu kedatangan Dona ke kos itu. Setelah satu setengah jam, akhirnya waria itu tiba di depan kamar dan selanjutnya diringkus.
Dari hasil penggeledahan, di dalam lemari meja rias kamar tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, berupa sembilan paket klip berisi sabu seberat netto 4,16 gram; Pecahan tablet ekstasi seberat netto 0,16 gram; Sebuah alat hisap bong, amplop kertas putih, kotak kamera hitam, plastik klip kosong, potongan pipet, serta 3 unit ponsel.
"Semua barang bukti itu diduga digunakan untuk aktivitas konsumsi dan peredaran narkotika," terangnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka Dona mengaku membeli sabu seharga Rp5,5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW (DPO). Barang bukti itu lalu dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan kembali di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Dona juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Dona dan Bowo dijerat Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp1 miliar sampai maksimal Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, denda Rp800 juta sampai maksimal Rp8 miliar.
(hes/k.turnip)