DPRD Badung Sidak Tiga Lokasi Wisata dan Hiburan di Kuta Selatan
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com — Komisi Gabungan DPRD Badung yang terdiri dari Komisi I, II, dan III melakukan inspeksi mendadak (sidak) terpadu ke tiga titik di wilayah Kuta Selatan, Senin (8/12/2025). Sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap keselamatan wisatawan, kepatuhan perizinan, serta pengendalian pembangunan di kawasan pariwisata Badung.
Tiga lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan yakni objek wisata paralayang di Jalan Soka 1 Tanah Barak Pandawa, proyek akomodasi wisata di Sawangan, serta tempat hiburan malam Grahadi Bali di By Pass Ngurah Rai. Sidak melibatkan lintas instansi seperti Dispenda Badung, Satpol PP, Camat Kuta Selatan, dan Perbekel Kutuh.
Wisata Paralayang: Tidak Berizin dan Berisiko Tinggi
Di lokasi paralayang Pandawa, sidak menemukan sejumlah persoalan serius, termasuk pengelolaan yang telah berjalan sekitar tiga tahun tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun kecamatan. Pengelola tidak hadir saat pemeriksaan sehingga verifikasi perizinan tidak dapat dilakukan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara menyebutkan maraknya laporan risiko kecelakaan hingga adanya insiden wisatawan meninggal menjadi perhatian utama.
“Untuk perijinan tidak lengkap, untuk itu dilakukan penutup operasional sementara, sampai pihak pengelola ataupun perwakilan wisata tersebut hadir ketika dilakukan pemanggilan,” tegas Lanang Umbara.
Selain itu, tidak adanya jalur emergency landing dinilai meningkatkan risiko tabrakan antar paralayang. Satpol PP Badung pun memasang garis pembatas sebagai tanda penghentian operasional sementara.
Proyek Wisata Sawangan: Perlu Patuh pada Kawasan Suci dan Lingkungan
Sidak berlanjut ke proyek akomodasi wisata di kawasan Sawangan yang sebelumnya sempat viral diduga terkait dengan nama Waldorf Astoria. Dialog antara Dewan dan pihak kontraktor berjalan kondusif.
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada menegaskan pentingnya menjaga kawasan suci dan keseimbangan lingkungan sekitar proyek.
“Selama pengerjaan proyek tersebut harus memperhatikan keberadaan dua pura yang masih diempon warga, memperhatikan alur sungai dan sepadan sungai serta sepadan pantai,” tegas Sada.
Dewan mengingatkan agar seluruh kegiatan konstruksi mengikuti aturan tata ruang dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Grahadi Bali: Perizinan Tidak Sesuai dan Pengolahan Limbah Bermasalah
Lokasi terakhir yang diperiksa adalah Grahadi Bali, tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin UKM dan belum melakukan migrasi perizinan sesuai kategori usahanya. Dewan juga menemukan kapasitas instalasi limbah tidak sebanding dengan jumlah unit akomodasi di dalam area tersebut.
Lanang Umbara kembali memberi penegasan kepada pengelola.
“Kami meminta kepada Pemkab Badung melalui Satpol PP Badung untuk memberikan tenggat waktu tiga minggu. Jika pelanggaran yang ditemukan tidak diperbaiki dan perizinan tidak dilengkapi sesuai aturan, maka diminta berhenti beroperasi sementara,” ucapnya.
Sidak gabungan ini menegaskan komitmen DPRD Badung dalam menata sektor pariwisata agar tetap aman, tertib, dan menjaga kualitas pelayanan kepada wisatawan serta masyarakat.
(angga/sukadana)