Arus Lalin di Kerobokan Kelod Kuta Utara Diubah Mulai Minggu
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Guna mengatasi kemacetan di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Badung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung melaksanakan uji coba rekayasa lalu lintas selama sebulan.
Kasat Lantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih mengatakan, uji coba rekayasa lalin ini dilakukan sebagai langkah awal mengatasi kemacetan di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Selain itu, rekayasa lalin ini dilaksanakan berdasarkan hasil koordinasi Dishub Kabupaten Badung dan Kelurahan Kerobokan Klod.
"Rekayasa ini di mulai pada Minggu 14 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, dan nantinya akan dipasangkan barier oleh petugas di lapangan," ungkap AKP Tiviasih, Jumat (12/12/2025).
Mantan Kasatlantas Polres Kawasan Bandara ini menyebutkan, rekayasa lalin ini akan berlangsung selama 1 bulan percobaan. Pihaknya bersama instansi lain akan terus melakukan evaluasi jalur-jalur mana saja yang sering terjadi kemacetan.
"Rekayasa ini masih tahap uji coba, tapi jika masa uji coba berjalan sesuai rencana dan memberi dampak positif bagi arus lalu lintas, maka akan terus dilanjutkan sambil kami melakukan evaluasi," ungkapnya.
AKP Tiviasih mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu memantau informasi di media sosial maupun pemberitaan lainnya terkait dengan pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut. Ia berharap langkah ini bisa memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan serta mampu beradaptasi dengan perubahan jalur.
"Jadi, silakan masyarakat bisa monitor lewat perkembangan media sosial. Mungkin dengan cara itu masyarakat akan lebih memahami dan terbiasa dengan perubahan jalur," tegasnya.
Ia mengatakan, adapun jalur lalin yang menjadi uji coba rekayasa lalu lintas tersebut, yakni ;.
- Jalan Gunung Tangkuban Perahu dari Simpang Pengubengan Kangin nomor 1-4 menjadi satu arah dari timur ke barat untuk semua kendaraan.
- Jalan Raya Kerobokan dari Simpang Petitenget nomor 4,11,12 menjadi satu arah ke utara, sampai Simpang Semer untuk semua kendaraan.
- Jalan Raya Kerobokan dari Simpang Petitenget Nomor 4,10,9 menjadi satu arah ke selatan sampai Simpang Oberoi untuk semua kendaraan.
- Pada Simpang Petitenget, kendaraan dari arah barat (Petitenget/Batubelig) nomor 5 ke 4 dilarang belok kanan dan diwajibkan belok kiri jalan terus menuju utara.
- Simpang Lapas Kerobokan-Merta Agung nomor 3-13 menjadi satu arah dari selatan ke utara untuk semua kendaraan mobil dan motor. Kendaraan yang keluar dari Jalan Merta Agung dilarang belok kiri ke arah Simpang Semer nomor 12 dan diwajibkan belok kanan menuju Jalan Serangan-Pengubengan Kauh nomor 14.
- Jalan Serangan-Pengubengan Kauh nomor 14, menjadi satu arah dari utara ke selatan menuju Jalan Simpang Pengubengan Kauh-Intan Peramai nomor 2.
- Kendaraan yang keluar dari Jalan Intan Permai pada Simpang Pengubengan Kauh 2 dilarang belok kanan dan lurus, diwajibkan belok kiri jalan terus.
- Kendaraan yang keluar dari Jalan Mertanadi pada Simpang Lapas Kerobokan nomor 3 dilarang belok kanan dan lurus, diwajibkan belok kiri jalan terus.
- Jalan Umalas 1 (Gang Nook) akan ditutup di ujung selatan yang menuju Jalan Petitenget.
(hes/k.turnip)