Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp4 Miliar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan sepanjang Oktober hingga November 2025 dengan jumlah 8 tersangka, Kamis (18/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp4 miliar.
Dalam sambutan Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya SIK yang dibacakan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombespol Radiant SIK, menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan ini juga untuk menekan peredaran gelap narkoba, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ditegaskannya, perang melawan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Peran keluarga dinilai sangat penting sebagai lingkungan pertama dan utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkotika berdampak sangat buruk. Bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam masa depan generasi dan kelangsungan hidup bangsa,” ungkapnya.
Perwira melati tiga di pundak ini menyebutkan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba dari mulai yang terbanyak sabu atau metamfetamin 2.077,59 gram, ekstasi 1.345 butir, Tetrahydrocannabinol (THC) 338,61 gram, kemudian ganja 161 gram, serta hasis 2,08 gram. "Barang bukti yang dimusnahkan ini ditaksir mencapai Rp4.014.020.000, dan telah menyelamatkan sekitar 900 jiwa dari ancaman narkotika," tegasnya.
Radiant menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara rutin dan terprogram setiap tahun. Selain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, langkah ini juga bertujuan menghindari risiko hilangnya, berubahnya, atau berkurangnya barang bukti narkoba.
Disampaikannya, seluruh barang bukti tersebut berasal dari tujuh laporan polisi dengan 8 tersangka, dan dipastikan seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak ada orang asing.
Kombespol Radiant mengungkapkan bahwa sebagian besar narkotika yang beredar di Bali disinyalir diselundupkan dari luar negeri. Jalur masuknya beragam, mulai dari laut hingga udara.
"Ada yang masuk lewat jalur laut, seperti Nusa Penida, Celukan Bawang, dan penyeberangan Gilimanuk. Untuk jalur udara, kami bekerja sama dengan Bea Cukai di bandara,” ujarnya.
Menurutnya, modus peredaran narkoba kian tergolong klasik. Ada yang menggunakan sistem tempel atau ranjau, dengan komunikasi melalui telepon. Barang narkoba diletakkan di lokasi tertentu, difoto, lalu diambil oleh pembeli atau kurir berikutnya. “Ada permintaan, ada suplai. Mereka bergerak berdasarkan demand,” bebernya.
(hes/k.turnip)