Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Wanita Penganiaya Anak di Denpasar Belum Tersangka

Oleh Kander Turnip • 13 Januari 2026 • 20:06:00 WITA

Wanita Penganiaya Anak di Denpasar Belum Tersangka
Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan anak yang terjadi di depan Toko SMS Stationary & Printing, Jalan Dam Tukad Badung, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Sabtu (3/1/2026) lalu. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Kasus penganiayaan anak yang terjadi di depan Toko SMS Stationary & Printing, Jalan Dam Tukad Badung, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 08.30 Wita, masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Sepanjang kasus ini bergulir, pelaku perempuan dewasa yang menganiaya korban, yakni inisial NKI, belum diperiksa.

Pasalnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta masih mendalami keterangan sejumlah saksi, memeriksa rekaman CCTV serta visum et repertum korban.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan sejumlah langkah awal terkait penanganan kasus penganiayaan tersebut.

Di antaranya, melaksanakan visum terhadap korban di RS Bhayangkara, memeriksa saksi pelapor, korban, saksi yang merupakan sepupu korban, serta memeriksa pelatih silat korban. Di lapangan, penyidik sudah mengamankan barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Sementara untuk pemeriksaan terhadap terlapor, NKI, mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini membenarkan belum diperiksa. "Terduga terlapor belum dimintai keterangan. Rencananya setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akan memanggil terlapor,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan anak ini terungkap dari laporan ibu korban, inisial NNK (41) ke Polresta Denpasar. NNK mengatakan bahwa anaknya, NKSW alias S dianiaya pelaku ketika sedang bersama ayahnya ke lokasi pertandingan silat.

Di tengah jalan, tampak ayah korban berkomunikasi dengan seseorang diduga pelaku NKI. Lalu, ayah korban berhenti di TKP menunggu di pinggir jalan. Beberapa saat pelaku NKI datang bersama 2 teman perempuannya mengendarai sepeda motor.

Salah satu dari mereka diminta merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Korban lantas meminta ayahnya untuk pergi dari lokasi. Namun ayah korban tidak menanggapi dan duduk di depan toko.

Pelaku NKI turun dari motor sambil marah-marah lalu mendekati korban. Dengan penuh emosi, NKI menjambak rambut korban, memukul bagian kepala, serta meremas mulut korban hingga menyebabkan luka di pipi kiri.

Korban sempat berusaha melepaskan diri sebelum kembali ditarik dan dipaksa duduk. Lagi-lagi, pelaku terlihat memaki-maki korban, mendorong kepala korban, memukulkan uang ke wajah korban, serta menampar pipi kiri korban satu kali.

Tidak sampai di situ, pelaku juga mengancam korban agar meminta maaf, apabila ingin diantar mengikuti pertandingan silat. Korban akhirnya meminta maaf setelah disuruh ayahnya. Mirisnya, sang ayah tidak membela sedikitpun ketika melihat anaknya dianiaya pelaku. Sementara ibu korban keberatan dan melaporkannya ke polisi.

(hes/k.turnip)