Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan

Oleh Kander Turnip • 13 Januari 2026 • 21:31:00 WITA

Tak Terima Jadi Tersangka, Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan
Gede Pasek Suardika SH dan tim dari Berdikari Law Office selaku tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging akan mengajukan gugatan praperadilan. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan negara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging melawan. Melalui tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office dikomando Gede Pasek Suardika SH, Made Daging telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Gede Pasek Suardika atau yang akrab dipanggil GPS menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019-2022, dan sudah dua kali diperiksa penyidik. Pihaknya sangat menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi, dan profesional.

"Kami mengambil langkah menguji penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan dan sidang dijadwalkan pada 23 Januari mendatang," tegas Gede Pasek Suardika kepada awak media, Selasa (13/1/2026).

Tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan terhadap I Made Daging. Di mana, Pasal 421 KUHP lama ini warisan kolonial Belanda yang sudah tidak berlaku lagi di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Bahkan, substansi ketentuan pasal tersebut telah mati suri sejak berlakunya Undang-Undang No. 30 tahun tersebut 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bayangkan di level Polda Bali yang standarnya internasional memberlakukan pasal kepada sesoarang Kakanwil BPN dengan pasal yang sudah diserap ke ranah Administrasi dan Tipikor," kata GPS. 

Dikatakannya, sesuai Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP, jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Terkait Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, GPS menyatakan perkara tersebut sudah daluwarsa. Objek yang dipersoalkan adalah surat laporan akhir penanganan kasus yang diterbitkan kliennya saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 8 September 2020, sebagai bentuk laporan bawahan kepada atasan.

"Dalam hukum pidana, daluwarsa menyebabkan gugurnya proses hukum terhadap sebuah perbuatan. Kedua pasal inilah yang akan kami uji melalui praperadilan," ungkapnya.

GPS melanjutkan, selain telah melampaui batas waktu penuntutan, kuasa hukum menilai tidak ada kejelasan mengenai objek arsip negara yang dirusak atau disalahgunakan, sebagaimana unsur pidana dalam UU Kearsipan.

“Klien kami bukan pencipta arsip yang dipermasalahkan. Arsip yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat itu berasal dari peristiwa lama, jauh sebelum klien kami menjabat,” bebernya.

Sejauh ini, Tim kuasa hukum juga menyoroti akar perkara yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989, yang terjadi puluhan tahun sebelum Made Daging menjabat sebagai Kepala Pertanahan di Badung maupun Kakanwil BPN Bali.

Apalagi objek sengketa tersebut juga telah berkali-kali diuji di PTUN, Pengadilan Tinggi TUN, Mahkamah Agung, hingga pengadilan perdata, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tidak ada kewenangan klien kami untuk membatalkan sertifikat tanpa perintah pengadilan. Justru klien kami menjaga agar kewenangan tidak disalahgunakan,” imbuhnya.

GPS menyebutkan, penetapan tersangka ini dinilai janggal karena muncul setelah adanya keinginan pihak tertentu yang tidak sejalan dengan putusan pengadilan. Bahkan yang terlihat bukan penyalahgunaan wewenang, tetapi upaya memaksakan kehendak melalui instrumen pidana.

"Kita cermati nanti apakah kasus ini murni penegakan hukum atau kriminalisasi atas keinginan oknum tertentu yang memaksa klien kami melakukan sesuatu di luar kewenangannya. Biarkan pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ini,” katanya.

(hes/k.turnip)