AJI Catat 89 Kasus Kekerasan Jurnalis Sepanjang 2025
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia terus memburuk sepanjang 2025. Dalam Catatan Awal Tahun 2026, AJI melaporkan terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida mengatakan, kekerasan tersebut mencakup berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, teror, hingga gugatan hukum yang melemahkan kerja jurnalistik.
“Tekanan terhadap jurnalis terjadi dari ruang redaksi hingga lapangan. Intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi juga meningkat dan cenderung dinormalisasi, seperti tuntutan penghapusan berita dan desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” ujar Nany dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
AJI mencatat, dari total kasus kekerasan tersebut, kekerasan fisik masih menjadi ancaman serius. Pada 2025, tercatat 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis, dengan 21 di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian dan enam oleh anggota TNI. Kekerasan tersebut mayoritas terjadi saat jurnalis meliput aksi demonstrasi.
Selain kekerasan fisik, serangan digital juga menunjukkan tren peningkatan tajam. Sepanjang 2025, AJI mencatat 29 kasus serangan digital terhadap jurnalis dan media. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir, jauh meningkat dibanding 10 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2023.
Bentuk serangan digital yang dominan meliputi serangan DDoS terhadap media daring, pembekuan akun media sosial, impersonasi, doxxing, hingga peretasan akun komunikasi jurnalis. AJI juga mencatat munculnya pola serangan baru berupa pesanan fiktif yang menargetkan kantor media di Batam dan Tanjungpinang.
AJI turut mencatat 22 kasus teror dan intimidasi terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025. Salah satu kasus yang menonjol adalah pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Teror semacam ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan dan membungkam kerja jurnalistik.
Kekerasan terhadap jurnalis, menurut AJI, tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi menyebar ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, hingga Bali. Kondisi ini menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis merupakan persoalan nasional yang mendesak.
AJI menilai eskalasi kekerasan ini tidak terlepas dari menguatnya konsolidasi kekuasaan, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil.
“Jurnalisme tetap bekerja sebagai kontrol sosial dan benteng terakhir akal sehat publik di tengah badai disinformasi. Namun, tanpa perlindungan serius terhadap jurnalis, demokrasi berada dalam ancaman,” tegas Nany.
AJI mendorong negara untuk menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan, menjamin keselamatan jurnalis, serta menegakkan Undang-Undang Pers secara konsisten demi menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
(riki/sukadana)