Polresta Denpasar Ciduk Komplotan Pembobol Konter HP
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus komplotan maling yang membobol konter handphone "Jujur Store" di Jalan Gunung Soputan nomor 35, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali. Dua pelaku ditangkap, seorang di antaranya mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP I Wayan Juwahyudhi didampingi Kasi Humas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, kasus pencurian ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik kounter, Hafiz Fatureza. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan enam ponsel, berupa satu iPhone 14, tiga iPhone 11, satu iPhone 13 Pro Max dan satu Xiaomi 15 Ultra warna silver.
AKP Juwahyudi mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap, kedua kawanan maling ini masuk melalui kanopi konter HP. Setelah itu, mereka naik ke lantai dua toko dan turun ke lantai satu tempat HP disimpan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berinisial A bertugas mengambil ponsel, sedangkan pelaku berinisial O mencabut kabel CCTV. Namun aksi kedua maling ini terekam kamera CCTV toko. "Aksi kedua pelaku ini terekam kamera CCTV," beber mantan Kapolsek Denpasar Utara ini. Setelah berhasil menggasak iPhone, kedua tersangka asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kembali naik ke lantai dua dan meninggalkan lokasi kejadian.
Empat hari setelah kasus pencurian itu, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar bergerak menyelidikinya. Kedua pelaku diringkus tak jauh dari TKP. "Kedua tersangka di kos yang lokasinya dekat dengan TKP, sehingga bisa memantau situasi," ucapnya.
Selain meringkus kedua tersangka, Polisi juga menyita seluruh barang bukti ponsel yang belum sempat dijual. Dalam keteranganya ke penyidik, tersangka berinisial A mengaku mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Sementara O adalah pegawai hotel.
"Jadi, A ini sedang liburan di Bali. Kedua tersangka masih memiliki hubungan keluarga, dan mereka tinggal bersama di kos. Keduanya sepakat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Terkait kejadian ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam pidana paling lama 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.
(hes/k.turnip)