Pemblokiran Grok AI Dinilai Lindungi Perempuan dari Kekerasan Digital
YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Pemblokiran akses aplikasi Grok AI oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari potensi kekerasan seksual digital berbasis kecerdasan buatan. Kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya penyalahgunaan fitur Grok AI pada platform X (Twitter) yang digunakan untuk membuat konten pornografi palsu dari foto pengguna.
Deputi Sekretaris Eksekutif Pusat Masyarakat Digital (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Iradat Wirid menilai keputusan pemerintah tersebut sudah tepat sebagai bentuk perlindungan privasi dan pencegahan dampak psikologis bagi korban. Menurutnya, penyalahgunaan teknologi AI dalam bentuk manipulasi visual berpotensi menimbulkan trauma mental dan psikis, terutama bagi perempuan yang menjadi sasaran utama.
“Tindakan pemerintah ini cukup bagus untuk menjaga privasi dan mengurangi dorongan penggunaan Grok AI untuk tujuan yang merugikan orang lain,” ujar Iradat Wirid, Senin (19/1/2026) di Yogyakarta.
Iradat menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan Grok AI menunjukkan adanya persoalan serius dalam etika kecerdasan buatan. Ia menilai logika bisnis pengembangan teknologi tidak selalu sejalan dengan nilai moral dan kemanusiaan, sehingga membuka ruang terjadinya pelanggaran hak digital.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki kebijakan yang tegas dan independen dalam pengamanan teknologi AI, tanpa semata-mata mengikuti regulasi global. Kejelasan arah kebijakan nasional dinilai penting agar perkembangan teknologi tidak melampaui batas demokrasi dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Iradat menyoroti masih lemahnya literasi digital masyarakat dibandingkan dengan pesatnya inovasi teknologi. Ketidakseimbangan ini, kata dia, membuat masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi dan kekerasan seksual online berbasis gender.
“Masyarakat perlu memahami perlindungan hukum yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya edukasi publik secara masif terkait keamanan data pribadi di media sosial. Menurutnya, kesadaran individu masih menjadi benteng utama dalam menghadapi risiko di ruang digital.
“Saat ini, satu-satunya cara melindungi diri adalah dengan lebih bijak mengelola jejak digital, mengurangi porsi unggahan pribadi, serta memperkuat kesadaran literasi masyarakat,” kata Iradat.
Iradat menambahkan bahwa keterlibatan manusia harus tetap menjadi pusat dalam pengembangan teknologi, mulai dari perancangan algoritma hingga penerapannya. Ia menilai hanya manusia yang memiliki rasa tanggung jawab moral untuk memastikan teknologi tidak merugikan kemanusiaan.
“Inovasi teknologi tanpa tanggung jawab adalah bentuk pengunduran peran manusia. Teknologi harus selaras dengan realitas manusia, bukan sebaliknya,” tegasnya.
(riki/sukadana)