Podiumnews.com / Aktual / Hukum

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Oleh Nyoman Sukadana • 24 Januari 2026 • 02:36:00 WITA

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta, lembaga yang menegaskan perlindungan hukum wartawan dalam sistem demokrasi dan kebebasan pers. (podiumnews)

YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat benteng perlindungan profesi jurnalis melalui putusan terbaru terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan yang dibacakan Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijatuhi sanksi pidana maupun perdata sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara luas, mencakup penerapan restorative justice. Artinya, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan kode etik di Dewan Pers.

"Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat memperoleh informasi valid, akurat, dan berimbang," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK.

Kepentingan Publik di Atas Segalanya

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kebebasan pers adalah instrumen vital bagi negara demokratis yang sehat. Tanpa perlindungan hukum yang pasti, wartawan rentan mengalami kriminalisasi yang pada akhirnya merugikan hak masyarakat untuk tahu (right to know).

Oleh karena itu, MK mewajibkan adanya upaya penyelesaian di Dewan Pers sebagai syarat mutlak sebelum sengketa pers masuk ke ranah peradilan. Jika kesepakatan tidak tercapai di Dewan Pers, barulah jalur hukum lain dapat dipertimbangkan.

Tanggung Jawab Intelektual

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Jurnalisme UGM, Prof Ana Nadhya Abrar, menilai putusan ini merupakan penegasan kembali atas marwah UU Pers. Ia menekankan bahwa wartawan adalah pelaku kegiatan intelektual yang memiliki tanggung jawab sosial besar.

"Wartawan sudah berusaha untuk tidak sewenang-wenang melalui mekanisme hak koreksi. Dengan posisi ini, seharusnya wartawan memang mendapat perlindungan penuh dari pemerintah," kata Prof Abrar di Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).

Putusan ini diharapkan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi terjadi tindakan jemput paksa atau pemidanaan langsung terhadap produk jurnalistik yang sah.

(riki/sukadana)