Satpol PP Denpasar Nilai Pengamen Bahayakan Pengguna Jalan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satop PP) Kota Denpasar menilai aktivitas pengamen di sejumlah persimpangan traffic light wilayah Kota Denpasar berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penilaian tersebut menjadi dasar dilakukannya penertiban terhadap delapan orang gelandangan dan pengemis yang beraktivitas sebagai pengamen di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan keberadaan pengamen di persimpangan lampu lalu lintas dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Petugas menyasar persimpangan lampu lalu lintas yang kerap dijadikan lokasi mengamen karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Bawa Nendra, Sabtu (31/1/2026) di Denpasar.
Ia menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas di kawasan persimpangan,” katanya.
Dari delapan orang yang ditertibkan, tiga orang diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya. Sementara empat orang lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pengamen yang diamankan diketahui merupakan penduduk luar Kota Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan seorang ibu yang mengamen dengan mengajak anaknya yang masih bayi. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dinilai membahayakan keselamatan anak.
“Mengajak anak, apalagi masih bayi, untuk mengamen di jalan raya sangat berisiko dan tidak dibenarkan. Keselamatan anak harus menjadi prioritas,” tegas Bawa Nendra.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan penertiban secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan dan koordinasi lintas instansi.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen, gelandangan, maupun pengemis di jalan raya dan persimpangan traffic light.
“Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk tidak memberi uang di jalan serta melaporkan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum melalui saluran resmi Pemkot Denpasar,” pungkasnya.
(sukadana)