Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Satpol PP Denpasar Rutin Tertibkan Reklame Ilegal

Oleh Nyoman Sukadana • 04 Februari 2026 • 20:57:00 WITA

Satpol PP Denpasar Rutin Tertibkan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan media promosi ilegal di fasilitas umum. (sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) melaksanakan penertiban media promosi yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini melibatkan Regu Quick Respons dan Regu Srikandi sebagai bagian dari pengawasan rutin ketertiban kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa penertiban media promosi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari.

“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban kota,” ujar Agung Nendra.

Ia menjelaskan, pada kegiatan kali ini petugas menyasar berbagai jenis media promosi yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penertiban menyasar baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, hingga papan nama yang dipasang tidak sesuai aturan,” katanya.

Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur. Dari hasil penertiban tersebut, petugas menurunkan 3 baliho, 25 pamflet, 57 banner, 35 spanduk, dan 16 papan nama.

Menurut Agung Nendra, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan kota.

“Fasilitas umum tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan Kota Denpasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta aturan pemasangan media promosi.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan. Jika menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Denpasar,” pungkas Agung Nendra.

(sukadana)