Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Maling Bobol Konter HP di Denpasar, Satu Pelaku Karyawan Toko

Oleh Kander Turnip • 17 Februari 2026 • 20:17:00 WITA

Maling Bobol Konter HP di Denpasar, Satu Pelaku Karyawan Toko
Dua maling berinisial MSA (23) dan WN (23) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2026) lalu. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Dua maling berinisial MSA (23) dan WN (23) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2026). Keduanya terbukti melakukan pencurian di sebuah konter HP di Jalan Teuku Umar, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Terungkap, perencana pencurian tersebut adalah MSA yang merupakan karyawan konter HP, sedangkan WN seorang buruh proyek mengaku diajak oleh MSA. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Muthia Khairunnisa Rayno (22) ke Polsek Denpasar Barat. Pelapor menyebutkan, konter HP di Jalan Teuku Umar, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, dibobol maling, Selasa (10/2/2026) dini hari. Pencuri menggasak 4 unit ponsel iPhone berbagai merek senilai Rp25 juta.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, kejadian ini awalnya diketahui seorang karyawan bernama Arif, yang hendak membuka toko. Saksi mendapati rolling door toko dalam kondisi terbuka dan gembok sudah tidak ada.

Ia melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, Muthia. Pelapor kemudian meminta karyawan untuk melakukan video call untuk mengecek kondisi di dalam toko, termasuk brankas penyimpanan HP. Setelah brankas dibuka dan isinya dikeluarkan, ada 4 unit iPhone telah hilang.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku mengarah ke karyawan konter, MSA dan seorang buruh proyek, WN. Keduanya ditangkap di seputaran Denpasar, Kamis (12/2/2026).

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku masuk ke dalam toko melalui rolling door yang tidak terkunci, selanjutnya mengambil 4 iPhone dari dalam brankas. Rencananya, ke 4 iPhone itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Polisi mengamankan barang bukti empat unit iPhone, satu helm, satu jaket hoodie, serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi. Keduanya dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.

(hes/k.turnip)