Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Penjual Bawang Goreng Curi HP Pedagang di Padangsambian

Oleh Kander Turnip • 18 Februari 2026 • 21:56:00 WITA

Penjual Bawang Goreng Curi HP Pedagang di Padangsambian
Aks yang mencuri HP di warung kelontong UD Adi Putra di Jalan Gunung Andakasa, Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026) lalu. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Pria berinisial Aks (40) seorang penjual bawang goreng keliling ditangkap polisi karena mencuri HP (handphone) milik pedagang kelontong, Sabtu (14/2/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 unit HP Redmi Note 9 Onyx Black serta sebuah jaket berwarna merah tua yang diduga digunakan saat beraksi.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pelaku Aks ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari korban bernama Kadek Adi Saputra Yasa (33).

Korban menceritakan kehilangan HP di warung kelontong UD Adi Putra di Jalan Gunung Andakasa, Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026).

"HP korban diletakkan di etalase meja kasir sekitar pukul 05.00 Wita dan biasa digunakan untuk transaksi QRIS. Korban kemudian meninggalkan warung sejenak untuk mandi di lantai dua,” ujar Iptu Gede Adhi, Rabu (18/2/2026).

Korban sadar HP miliknya hilang saat ada pembeli yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Karena saat transaksi berlangsung, korban tidak mendengar bunyi notifikasi masuk. Setelah dilakukan pencarian di sekitar warung, namun tidak ditemukan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. “Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria tidak dikenal masuk ke warung dan mengambil handphone yang diletakkan di etalase kasir,” ujarnya.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap identitas pelaku. Ia ditangkap di lokasi jualannya di sekitar Jalan Gunung Andakasa, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.

Diinterogasi, pelaku mengakui curi HP untuk digunakan sendiri dan disimpan di rumahnya di Kabupaten Jembrana. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

(hes/k.turnip)