Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Badung Dukung Penegakan Perda Mangrove

Oleh Nyoman Sukadana • 29 Januari 2026 • 18:21:00 WITA

DPRD Badung Dukung Penegakan Perda Mangrove
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menghadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali di Denpasar. (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (29/1/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, yang mewakili Ketua DPRD Badung, menegaskan bahwa DPRD Badung memiliki pandangan sejalan dengan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, khususnya dalam pengawasan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami dari DPRD Badung mendukung penuh langkah Pansus TRAP dalam menegakkan perda terkait tata ruang dan perizinan, terutama di kawasan mangrove yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan,” ujar I Gusti Lanang Umbara.

RDP tersebut secara khusus membahas aktivitas pembangunan di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang diduga memiliki indikasi pelanggaran tata ruang dan kelengkapan administrasi perizinan. Forum tersebut menjadi ruang pendalaman materi dan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait.

Lanang Umbara menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan mangrove sebagai penyangga ekosistem pesisir dan penyerap karbon.

“Mangrove memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu mari kita jaga bersama dengan baik,” tegasnya.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pansus TRAP dalam memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan terkait Perumahan Sari Jimbaran, Lanang Umbara menilai masyarakat tidak sepenuhnya bersalah apabila membeli lahan berdasarkan sertifikat resmi yang kemudian bermasalah.

“Saya rasa masyarakat tidak salah. Yang salah adalah yang menjual dan yang menerbitkan sertifikat tersebut. Masyarakat awam tentu percaya pada sertifikat sebagai bukti legalitas,” katanya.

Menurutnya, perlu regulasi dan pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak menjadi korban praktik oknum mafia tanah.

Selain itu, Lanang Umbara juga menyinggung persoalan kelompok nelayan di Tanjung Benoa terkait perlindungan satwa penyu. Ia menegaskan penegakan hukum harus tetap berjalan, namun kesejahteraan masyarakat pesisir juga perlu diperhatikan.

“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi di sisi lain masyarakat juga harus dibantu agar bisa beraktivitas secara legal tanpa melanggar aturan,” ujarnya.

DPRD Badung menyatakan siap bekerja sama dengan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali dalam memastikan penegakan perda berjalan efektif, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Badung.

(sukadana)