Gigolo Pembunuh Sales Mobil Terancam 15 Tahun Bui
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Masih ingat kasus penemuan mayat wanita cantik di sebuah penginapan di wilayah Denpasar, yang sempat viral itu kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/11).
Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa pembunuh dari wanita cantik berinisial Ni Putu YW yang berprofesi sales mobil di bilangan wilayah Denpasar.
Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika dengan majelis hakim diketuai Heriyanti,SH.MH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH mendakwa terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng ini dengan dua Pasal.
Pada dakwaan kesatu, terdakwa yang berprofesi sebagai pria bayaran untuk teman kencan, ini diduga melanggar Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban).
Diuraikan Jaksa Oka, terdakwa yang tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2 bekerja di bagian pembelian mobil dan sedang mencari sales di aplikasi Mechat.
Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai sales Mitsubishi. Hingga keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka di saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selembar cek tersebut.
Dalam perjalanan dalam satu mobil, terdakwa mencoba merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya. "Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka di persidangan.
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Ternyata terdakwa usai berkencan tidaklah mampu membuat korban puas yang sudah membayar mahal jasa terdakwa sekali kencan.
"Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata "aku belum puas tapi kamu sudah keluar" namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal.
"Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, "Rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu," kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Untuk menghilang jejak mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.
"Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Pula patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitarnya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Oka menguatkan dakwaannya.
Semenatar dalam dakwaan ke dua, Jaksa Oka memasang Pasal 365 ayat (3) KUHP. Di mana, terdakwa diduga telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului kekerasan dengan maksud memuluskan pencurian dan mengakibat kematian. (JRK/PDN)