Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar Ungkap 32 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti Rp6 Miliar

Oleh Kander Turnip • 25 Februari 2026 • 18:33:00 WITA

Polresta Denpasar Ungkap 32 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti Rp6 Miliar
BJS, pria kewarganegaraan Inggris ditangkap di The Legian Mas Beach Inn kamar No 11 Jalan LB Bene No.168 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Sabtu (14/2/2026) lalu. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dengan jumlah 37 tersangka, kurun waktu sebulan sejak 20 Januari hingga 24 Februari 2026. Dari puluhan tersangka tersebut terdapat sejumlah barang bukti yang nilainya sangat fantastis.

Masing-masing ganja kering seberat 3.523,17 gram atau setara 3,5 kg, kokain 1.420,65 gram ata setara 1,4 kg, ekstasi 427 butir ekstasi dan sabu 508,11 gram dan tembakau sintetis seberat 34,49 gram.

Kasus yang paling menonjol adalah penangkapan turis kelahiran Hongkong, inisial BJS (53). Pria kewarganegaraan Inggris ini ditangkap di The Legian Mas Beach Inn kamar No 11 Jalan LB Bene No.168 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.50 Wita.

Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo D. Simatupang SIK, MH mengatakan, dari penggeledahan di kamar hotel itu ditemukan 4 buah paket berisi kokain yang dibungkus pakai dus dan disimpan dalam koper. Barang bukti itu mencapai 1.419,79 gram kokain. Bila dirupiahkan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

"Pelaku merupakan warga negara Inggris kelahiran Hongkong. Dia mengaku baru datang ke Bali akhir Desember 2025 untuk berwisata. Dia pakai paspor wisata," ungkap Kombespol Leonardo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (25/2/2026).

Diinterogasi, pelaku berprofesi sebagai tukang kayu ini mengaku mendapatkan barang "haram" tersebut dari seseorang dengan imbalan upah sebesar Rp1 miliar. Pelaku mengaku mengambil koper berisi narkoba tersebut dari seseorang di sebuah vila di kawasan Legian, Kuta.

Orang tersebut mengatakan, nanti akan ada orang lain yang akan mengambil paketan tersebut. Namun belum sempat diambil ataupun diedarkan, pelaku BJS sudah ditangkap Polisi.

"Belum sempat diedarkan. Tim Satresnarkoba akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkoba tersebut. Dugaan sementara melibatkan jaringan internasional," beber Kombes Leonardo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Komang Agus Dharmayana SIK, Msi dan Kasi Humas Iptu Gede Adhi Saputra Jaya.

Kombes Leonardo mengatakan, penyidik menjerat pelaku BJS dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 118 ayat 2 diancam hukuman mati.

Bagian lain, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dengan total 37 tersangka. Puluhan tersangka ini berperan sebagai pengedar narkoba. Modus rata-rata dengan sistem tempel di sejumlah lokasi.

Kombespol Leonardo mengatakan, dari 37 tersangka terdiri dari 35 laki-laki dan 2 perempuan. Ada juga yang berstatus residivis yakni YA (kasus penganiayaan 2016), DM (narkotika 2018), IN (narkotika 2021), dan AP (narkotika 2023). "Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," bebernya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah

(hes/k.turnip)