Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polsek Denpasar Barat Ciduk Komplotan Pemeras Mengaku Polisi

Oleh Kander Turnip • 26 Februari 2026 • 20:28:00 WITA

Polsek Denpasar Barat Ciduk Komplotan Pemeras Mengaku Polisi
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K, didampingi Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah saat memberi keterangan pers tentang komplotan pemeras yang mengaku anggota polisi, baru-baru ini. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Komplotan pemeras mengaku anggota polisi diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Para pelaku ini menggunakan modus memepet korban disertai pengancaman berdalih membawa narkoba, hingga korban takut dan menyerahkan sejumlah uang.

Komplotan yang ditangkap ini berbeda kasus, yakni pria berinisial DDS (25), REP, IPPD  (30) dan KOA (36). Dalam keterangan persnya, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K, didampingi Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, mengatakan, kasus pemerasan ini terjadi pada Desember 2025 dan Februari 2026.

Salah seorang korban, Mohamad Soleh (46) tinggal di Pemogan mengaku sedang mencari alamat melalui Google Maps di kawasan Sunset Road, Kuta, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Tak lama dia didatangi dua orang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor dan mengaku polisi. Dua pelaku yang beraksi ini yakni DDS dan REP.

"Kedua pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung merampas kunci kontak. Mereka mengaku anggota polisi,” ungkap Kompol Prabawati, Kamis (26/2/2026).

Tak dinanya, korban diajak berkeliling dengan tuduhan terlibat kasus narkoba. Korban yang merasa tidak pernah terlibat narkoba tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan para pelaku. Setiba di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, salah satu pelaku mengancam, “Kalau kamu macam-macam saya tembak.”

Beberapa saat, korban kembali dibawa ke Jalan Pulau Batanta untuk diajak “berdamai”. Pelaku minta uang damai Rp5 juta agar perkara narkoba dihentikan. Namun karena tidak memiliki uang cukup, korban meminjam Rp3 juta dari temannya dan menyuruh temannya mentransfer melalui akun Dana milik pelaku.

Setelah uang ditransfer, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi dan para pelaku minta korban segera melunasinya. Parahnya, sepeda motor korban diambil paksa. “Pelaku minta korban segera melunasi sisa uang, jika ingin sepeda motornya kembali,” ujar Kompol Prabawati.

Tidak terima diperas, korban melapor ke Polsek Denpasar Barat. Kemudian, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00, tersangka DDS (25) datang untuk menagih sisa uang sesuai janji. Polisi yang sudah menerima informasi dari korban segera bergerak dan meringkus DDS yang tinggal di Jalan Mandala Sari Gang VI, Denpasar Timur.

"Satu orang yang kami tangkap, yakni DDS. Sedangkan rekannya, REP, kabur dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Prabawati.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, tersangka DDS merupakan residivis kasus narkoba pada Juni 2017 di Polresta Denpasar. Ia divonis dua tahun penjara di Lapas Kerobokan. "Uang hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot," imbuhnya.

Kasus pemerasan juga dialami korbannya Muhammad Yusuf Alisya Bana (23), asal Banyuwangi. Korban mengaku diancam dan diperas oleh dua orang saat hendak pulang dari tempat kos saudaranya di Sidakarya menuju Jalan Mahendradata, Denpasar, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku yakni IPPD (30) dan KOA (36).

Sama seperti korban pertama, Mohamad Yusuf dicegat oleh dua pria mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor. Pelaku mengatakan lokasi tersebut rawan transaksi narkoba, lalu menggeledah tas dan jok motor korban.

Dua pelaku memaksa korban untuk menuju ke kamar kosnya di wilayah Jalan Mahendradata, agar bisa diperiksa lanjutan. Nah, di dalam kamar itu, korban dituduh sebagai pengedar narkoba. Meski tidak ditemukan barang bukti, IPPD memukul perut korban dua kali, untuk memaksa korban mengaku.

Selain itu, ponsel korban sempat mati karena baterai habis. Pelaku membawa korban berkeliling mencari kabel data, hingga bertemu seorang rekan yang menyerahkan kabel.

Setelah ponsel aktif, pelaku memeriksa kontak dan menemukan nomor kakak korban. Korban dipaksa menghubungi kakaknya dan meminta transfer uang agar persoalan “cepat selesai”. Kakak korban lalu mentransfer Rp10 juta ke rekening korban di Bank Mandiri.

Di ATM kawasan Sidakarya, pelaku mendampingi korban menarik uang tunai Rp4 juta. Sisa Rp6 juta ditransfer melalui QR ke dua akun slot masing-masing Rp3 juta atas nama Dede Reloand dan Nugraha Cell. “Setelah itu korban dibawa ke kawasan Jalan Kebo Iwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada perut,” ujar Prabawati.

Kasus kedua dilaporkan ke Polsek Denbar, Sabtu (21/2/2026). Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat akhirnya menangkap IPPD di kosnya di Jalan Sidakarya dan KOA di Jalan Gunung Soputan, Sabtu (21/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, antara lain bukti transfer Rp3 juta ke dua akun slot, rekaman layar CCTV di lokasi dan ATM, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 2198 AAC, serta dua lembar hasil visum.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui mereka bersepakat menggunakan modus mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan “sapu ranjau” narkotika. Tersangka IPPD diketahui mantan napi kasus narkotika, pernah divonis enam tahun penjara pada 2016 dan kembali dihukum satu tahun empat bulan pada 2022.

“Uang hasil pemerasan dibagi rata masing-masing Rp5 juta dan digunakan untuk bermain judi slot. Kami masih mendalami kemungkinan adanya kelompok lain dan keterkaitan dengan jaringan narkoba,” bebernya.

(hes/kturnip)