Polresta Denpasar Ringkus Dua Anggota Jaringan Pengedar Narkoba
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus dua jaringan pengedar narkoba berinisial RGP alias RG (34) asal Magelang, Jawa Timur dan FGI (32) asal Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 2.485,24 gram (2,48 kg) dan 1 paket serbuk putih jenis kokain seberat 0,86 gram.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo D Simatupang SIK didampingi Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana W, kedua tersangka ini merupakan jaringan narkoba yang ditangkap, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 20.40 Wita.
Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya seorang perempuan berinisial NPKY yang sedang mengisap ganja di areal rumah di Jalan Pulau Singkep Gang Futsal, Banjar Kepisah, Kelurahan Pedungan, Denpasar Utara. Perempuan tersebut mengaku mendapatkan lintingan ganja dari tersangka RGP. "Tim kemudian menyelidiki dan meringkus tersangka RGP," ujar Kombespol Leonardo saat jumpa pers, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil pendalaman, tersangka RGP mengakui dirinya yang memberikan lintingan ganja tersebut ke NPKY. Barang haram itu diperolehnya dari FG dan sempat menjualnya di wilayah Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
Penyelidikan pun berlanjut hingga tim mengetahui keberadaan tersangka FG di Villa Kumba No.2 Jalan Raya Uma, Gang Kumba Ayu, Banjar Eha, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 20.40 Wita. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan tersangka FG tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan badan dan kamar vila, tim menemukan 16 paket daun dan biji kering diduga berisi ganja serta 1 paket serbuk putih kokain serta alat pendukung lainnya.
"Barang bukti yang ditemukan dalam kamar vila yakni 16 paket plastik klip berisi ganja seberat 2.485,24 gram dan 1 paket serbuk putih jenis kokain berat bersih 0,86 gram," bebernya.
Tersangka FG mengaku ganja kering itu didapat dari tersangka RGP yang dibeli secara online di sebuah akun Instagram. Sedangkan untuk paket kokain dibeli melalui akun instagram yang sudah diblokir seharga Rp5 juta dan diambil melalui sistem tempel. "Kedua tersangka mengaku membeli narkoba tersebut melalui akun Instagram dan kami masih mendalami jaringan narkoba ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(hes/kturnip)