Menghina Nyepi di Medsos, Bule Swiss Ditangkap Polda Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Menghina perayaan Nyepi dan viral di media sosial, bule asal Swiss berinisial LAZ ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Bali, Sabtu (21/3/2026) dini hari. Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 16 serta bukti elektronik lainnya.
Perihal penangkapan LAZ dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Senin (23/3/2026). Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap LAZ dilakukan terkait dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. "Ya, sudah jadi tersangka dan langsung ditahan," ujar Kombes Ariasandy.
Diungkapkannya, penangkapan ini viral di media sosial berdasarkan dari unggahan akun Instagram milik tersangka, yakni @luzzysun. Dalam ungahan tersebut, tersangka mengunggah Instagram Story berisi kalimat bernada penghinaan terhadap pelaksanaan Nyepi di Bali.
Ia mengatakan "a day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too. Unggahan itu dibuat saat umat Hindu tengah menjalankan Catur Brata Penyepian."
Menyikapi unggahan yang meresahkan umat Hindu tersebut, personel Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri identitas pemilik akun. "Dari hasil profiling, diketahui akun tersebut dimiliki oleh LAZ, warga negara Swiss," ujar perwira melati tiga tersebut.
Tim lalu bergerak mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan dan dikeler ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, LAZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel iPhone 16 serta bukti elektronik lainnya,” tegas Kombes Ariasandy.
Dikatakannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau rekaman bermuatan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi agar diketahui oleh umum.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses hukum selanjutnya,” tandas mantan Kabidhumas Polres Nusa Tenggara Timur ini.
(hes/kturnip)