Wanita WNA Tiongkok Dilecehkan Petugas Hotel di Canggu
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kasus pelecehan seksual menimpa seorang perempuan WNA asal Tiongkok berinisial QY (32), di sebuah hotel di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Pelaku berinisial Kadek YP (24) berhasil ditangkap Tim Direktorat Reskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres Badung dalam waktu kurang dari 24 jam.
Menurut Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr I Gede Adhi Mulyawarman, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban baru pulang dari tempat hiburan malam hendak memasuki kamarnya. Namun, saat coba dibuka pintu kamar tersebut terkunci dari dalam. Korban kemudian berjalan sendiri menuju front desk hotel untuk meminta bantuan membuka kunci.
"Di front desk, korban bertemu pelaku yang saat itu sedang bertugas menjaga. Korban kemudian meminta bantuan pelaku untuk membukakan pintu kamarnya," jelas Kombes Pol Mulyawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat jumpa pers di ruang rapat Ditreskrimum Polda Bali, di Denpasar, Jumat (27/3/2026) siang.
Tak lama, korban dan pelaku menuju kamar tersebut hendak membuka pintu. Namun, berulang kali pelaku mencoba menggunakan beberapa kunci pintu tersebut tetap tidak bisa terbuka.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk menemaninya kembali ke front desk mengambil kunci yang lain. Awalnya, korban menolak ajakan tersebut, tetapi karena pelaku memaksa korban pun menuruti ajakan pelaku. Sesaat melewati ruang kosong, pelaku langsung membekap korban dari belakang dan menutup mulutnya menarik ke ruangan kosong tersebut.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan memegang pantat dan dada korban. Korban yang merasa dilecehkan langsung melakukan perlawanan dengan menggigit jari tersangka dan menendang bagian dada tersangka hingga pelaku terjatuh," ujarnya.
Korban kemudian berlari kembali ke kamarnya dan menggedor pintu sehingga teman korban yang berada di dalam kamar mendengar dan langsung membuka kamar. Korban segera mengunci pintu dari dalam.
Menerima laporan korban, tim Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di sekitar Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan menemukan sepeda motor tersangka terparkir di sebuah kos-kosan.
Polisi menyergap pelaku yang saat itu sedang beristirahat. Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah jumpsuit warna biru yang digunakan tersangka saat melakukan perbuatan.
"Tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencabulan paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," tegas Mulyawarman.
(hes/kturnip)