Pelaku Pembakaran Dua ABK di Pelabuhan Benoa Ditangkap Polisi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kurang dari 10 jam, tim gabungan Polresta Denpasar berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap dua anak buah kapal (ABK), Egi dan Hisam di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Pelaku berjumlah 5 orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Kelimanya
yakni berinisial SA, DH, NU, DR dan IS, semuanya berasal dari Jawa Barat.
Kelima pelaku ini tergolong sadis, menyiram tubuh korban dengan bensin saat
masih hidup pascapengeroyokan, hingga korban benar-benar tewas dalam kondisi
luka bakar.
Selain
itu, polisi berhasil mengungkap motif penyerangan tersebut diduga karena korban
mengancam akan membunuh salah seorang pelaku yang pergi saat mereka sedang
menggelar pesta minuman keras (miras).
Pengungkapan
ini disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D.Simatupang,
S.I.K., M.H. didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H, di Mapolresta
Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Ditegaskannya,
pengejaran terhadap para pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim
Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang di-backup Jatanras Polda Bali dan
Satreskrim Polresta Denpasar.
Peristiwa
tragis tersebut terjadi, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 04.30 Wita di kawasan Jalan
Pelabuhan Benoa, Denpasar. Dibeberkannya, kedua korban diketahui bernama Egi
Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah.
Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh
mengalami luka bakar.
"Dalam
pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang pelaku,
masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa
Barat," bebernya.
Kombes
Leonardo mengatakan, penangkapan ini dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi
berbeda. Selain itu, keberhasilan ini berkat bantuan Kaling (kepala lingkungna)
dan pacalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa.
Menyambung
komentar Kapolresta, Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H. mengatakan, dari hasil
penyelidikan pihaknya menangkap pelaku NU di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 Wita.
Lalu tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad
Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 Wita. "Sedangkan pelaku SA
diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 Wita,"
ungkapnya.
Mantan
Kapolsek Kuta ini menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan
pelaku, peristiwa itu bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan
seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di Dermaga
Pelabuhan Benoa.
"Dalam
kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS
melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat
pesta minuman keras,” sebutnya.
Situasi
kian memanas, setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Menerima
tantangan itu, korban bersama rekannya langsung mendatangi lokasi yang telah
disepakati, yakni di Jalan Pelabuhan Benoa. Setibanya di lokasi, korban yang
dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.
Tak
lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung
melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban
dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang
kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk
menyelamatkan diri.
Sekitar
30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan
mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya, namun masih hidup. Namun
nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan
terhadap korban.
"Dalam
aksi kejinya itu, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan
membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian," ungkapnya.
Setelah
para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban
dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta
bantuan warga.
Atas
perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana
penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara
maksimal 10 tahun.
(hes/kturnip)