Dipicu Candaan, Pria Asal Sumba Tusuk Temannya di Padangsambian
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Berhati-hatilah jika sedang bercanda dengan orang lain, jangan terlalu berlebihan, nanti bisa berakibat fatal. Seperti yang dialami Julius Dapayora (26). Pria asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditusuk di bagian dada karena kebablasan bercanda sehingga memicu kemarahan pelakunya, RNPL alias Berto (31).
Penusukan itu terjadi di kos di Jalan Gunung Salak Gang Dahlia, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Rabu (20/5/2026) malam. Sementara itu, pelakunya kini sudah ditahan di Mapolsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan, penusukan terjadi lantaran candaan korban berlebihan. Korban bercanda dengan cara memukul kepala, memiting leher, dan meremas wajah tersangka sehingga timbul ketersinggungan.
Bermula, tersangka Berto sedang minum-minuman keras (miras) bersama dua temannya di halaman kos, yakni Kristo dan Marten. Beberapa saat, korban datang dalam kondisi pengaruh alkohol.
Tanpa basa basi, korban langsung menyapa tersangka dengan cara tidak etis, yakni memukul kepala korban, memiting leher, dan meremas wajahnya. Sehingga, tersangka yang dalam kondisi mabuk tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya. Dua temannya Kristo dan Marten berusaha melerai.
Tak lama keributan pun mereda. Tersangka masuk ke kamar kosnya, dan korban naik ke lantai 2 untuk bertemu iparnya yang ngekos di sana. Ternyata, tersangka emosi dan mengambil sebilah pisau. Ia lantas menuju kamar lantai 2 hendak menemui korban.
Setelah keduanya saling berhadapan, tersangka langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian dada korban. Seusai menusuk korban, tersangka turun ke lantai bawah, menyimpan pisau ke kosnya dan kabur dari lokasi. "Korban ditusuk di bagian dada oleh tersangka Berto," ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH, MH, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, Tim Unit Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra dan Panit Reskrim Ipda I Made Wicaksana berhasil membekuk tersangka Berto di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (21/5/2026).
Saat diperiksa, tersangka mengaku menusuk korban lantaran emosi terhadap korban yang dinilainya berlebihan. Diketahui, tersangka dan korban sebelumnya saling mengenal, korban pernah tinggal di kos tersebut.
"Dari informasi yang kami dapatkan, korban memang sering bercanda dengan cara yang kadang menyakiti orang lain. Hal itulah yang diduga dipendam oleh tersangka hingga akhirnya memicu emosi," ujar Kapolsek Prabawati.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 10 centimeter serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(hes/kturnip)