Fasilitas Bermain Disorot Usai Bocah Koma Tersengat Listrik
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Keamanan fasilitas bermain anak menjadi sorotan setelah seorang bocah laki-laki berusia enam tahun di Jakarta Pusat mengalami koma akibat sengatan listrik dalam kasus dugaan perundungan. Selain menyoroti dugaan kekerasan yang dialami korban, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya unsur kelalaian pengelola fasilitas publik.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyayangkan peristiwa yang menimpa korban berinisial MW tersebut. Ia menegaskan setiap anak berhak tumbuh, bermain, dan beraktivitas di lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Sejumlah layanan awal telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban," ujar Veronica dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil asesmen awal, korban mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, korban juga mengalami dampak psikologis yang cukup serius.
Korban dilaporkan menunjukkan ketakutan berlebihan dan histeria saat bertemu orang lain selain anggota keluarganya. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pendampingan berkelanjutan agar proses pemulihan fisik maupun psikologis dapat berjalan optimal.
Veronica menegaskan kasus tersebut tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang pada korban.
"Keterlibatan keluarga, masyarakat, sekolah, dan tenaga profesional sangat penting untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan dengan baik," katanya.
Selain dugaan perundungan, aspek keamanan fasilitas publik juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, keluarga korban memiliki peluang mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.
Potensi kelalaian tersebut dinilai menjadi faktor yang perlu didalami karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang menggunakan fasilitas umum.
Dari sisi hukum pidana, perbuatan yang diduga dilakukan oleh para terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.
Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Saat ini keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses penanganan perkara juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam ketentuan tersebut, upaya diversi atau penyelesaian di luar proses peradilan dapat dilakukan karena ancaman pidana berada di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan tindak pidana berulang. Namun pelaksanaannya tetap harus mendapat persetujuan dari korban maupun orang tua atau walinya.
Veronica juga mengungkapkan kasus perundungan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan data layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, sepanjang 2025 tercatat 96 korban anak berusia 4 hingga 17 tahun mengalami perundungan.
Sementara hingga Mei 2026, terdapat lima kasus perundungan dengan enam korban anak berusia 7 hingga 13 tahun yang dilaporkan melalui layanan tersebut. Mayoritas pelaku merupakan teman sebaya dan banyak kasus terjadi di lingkungan sekolah.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan perlindungan bagi korban dapat diberikan secara maksimal," kata Veronica.
Kasus yang menimpa MW menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kekerasan, tetapi juga memastikan setiap fasilitas publik yang digunakan anak memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang memadai.
(sukadana)